MA Batalkan Remisi Napi dr Rudy
Tayang:
Penulis: Heru Pramono |
JAKARTA l SURYA Online- Nara pidana dokter ahli autis, dr Rudy Sutadi, terpaksa gigit jari karena remisi (keringanan hukuman) sebanyak 22 bulan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pembatalan itu berdasarkan keputusan kasasi MA seperti dilansir situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id yang dikutip detikcom, Senin, (25/4).
Adapun kuasa hukum Kemenkum dan HAM, Suwaryoso, segera mencari putusan tersebut. "Akan kami tindaklanjuti," jelas Suwaryoso.
Kasus tersebut bermula dari konflik antara dr Rudy dengan istri pertamanya Dr Lucky Aziza Bawazier yang berujung perkara pidana. Singkat cerita, dr Rudy dinyatakan bersalah empat perkara sekaligus, yakni, penganiayaan (pasal 351 KUHP), pemalsuan surat (263 KUHP), penggelapan (372 KUHP) dan pencemaran nama baik (310 KUHP). Atas kesalahannya itu dr Rudy divonis 19 tahun 3 bulan.
Setelah menjalani hukuman, berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan.
Namun, Lucky keberatan dengan pemberian remisi itu, lalu Lucky mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta guna membatalkan surat pemberian remisi atas nama dr Rudy.
Sudah Benar
Dr Lucky selaku penggugat mengaku punya hak menggugat Kemenkumham. "Putusan itu sudah benar, karena kita memang memiliki hak sebagai pihak yang dirugikan," kata kuasa hukum dokter Lucky, Wirawan Adnan kepada wartawan, Senin.
Sementara itu dari kubu yang berbeda, Liza Sutadi, istri dr Rudy mengaku sangat prihatin dengan keputusan MA yang telah membatalkan keringanan hukuman bagi suaminya.
Kendati demikian, Liza tidak akan mempermasalahkan putusan itu lagi dan menyerahkan masyarakat untuk menilainya. "dr Rudy masih banyak yang harus dikerjakan. Capai mengurusi hal itu," terang Liza.
dtc
dtc KOMENTAR