Pengacara Anton Diperiksa
Tayang:
Penulis: Heru Pramono |
SURABAYA l SURYA Online- Polrestabes Surabaya serius mengusut kejanggalan putusan bebas terdakwa kasus narkoba Anton Raditya Pratama (26). Hari ini (13/4), Hariyanto, pengacara Anton, akan diperiksa satreskrim Polrestabes.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Sudamiran menjelaskan pemeriksaan ini titik awal mengungkap siapa yang berperan aktif dalam pembuatan akta itu.
Diakuinya, polisi memang mencari siapa aktor utama di balik terbitnya akta pengakuan Ferry, terpidana narkoba, yang membuat Anton, bebas. "Tentu ada yang berinisiatif atau paling tidak siapa yang memberi petunjuk hingga akta itu disertakan dalam berkas banding Anton di PT," imbuhnya, Selasa (12/4).
Selain Hariyanto, polisi juga akan memanggil notaris Ariyani SH. Namun hingga saat ini polisi masih kesulitan mendatangkannya karena surat persetujuan yang dilayangkan polisi ke Majelis Pengawas Daerah Notaris belum dibalas. ”Kami tetap tunggu jawaban itu. Sehingga, kita bisa tahu siapa yang memberikan petunjuk hingga lahir akta ini,” pungkas mantan Kapolsek Genteng itu.
Ditemui di PN Surabaya, Hariyanto, mengakui adanya pemeriksaan tersebut. Ia bertekad akan mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan manipulasi akta penyataan Ferry. Ini beralasan karena Hariyanto tidak terlibat masalah ini. Bahkan sejak awal dia yang mengungkapkan hal itu ke media.
Menurutnya akta pernyataan notaris itu sudah ada sebelum dia menjadi kuasa hukum Anton. “Nanti akan jelas ada apa di baliknya, saya akan mengatakan semuanya,” tekatnya.
Terpisah, jaksa penuntut umum Rita Darmayanti akhirnya mengajukan memori kasasi ke PN Surabaya, Senin (11/4). Di memori tersebut jaksa Rita menilai hakim PT telah melampaui batas kewenangannya saat memutus bebas Anton. Pasalnya hakim mempertimbangkan pasal yang tak ada di dakwaan.
Sebelumnya jaksa mendakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009. Namun hakim PT malah mempertimbangkan Pasal 127 UU 35 tahun 2009.
Rehabilitasi Anton juga tak mempunyai dasar hukum yang kuat. Sejak diperiksa polisi hingga diputus PN, Anton tak pernah mempunyai bukti surat pernah menjalani/mengikuti rehabilitasi pada instansi pemerintah.
”Pidana yang dijatuhkan PT Surabaya belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat sehingga pidana yang dimaksud belum dapat dijadikan daya tangkal bagi orang lain agar tak mengulangi perbuatan pidana seperti yang dilakukan terdakwa," jelas Rita.
Menanggapi memori kasasi ini, Hariyanto siap mengajukan kontra memori kasasi. “Karena jaksa kasasi, kami ikuti saja," katanya. k2/uus
KOMENTAR