Senin, 18 Mei 2026

Disidang, Terdakwa Kasus Aborsi Pakai Sonde

Tayang:
Penulis: Joko Hari Nugroho |
SURABAYA | SURYA Online - Terdakwa kasus aborsi dr Edward Armando ternyata mengidap penyakit kanker laring (pita suara). Ini terlihat saat sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Rabu (6/4/2011). Dokter yang empat kali tersandung kasus aborsi ini memakai selang sonde yang terpasang di hidungnya. Menurut tim dokter Rutan Medaeng drg Nur Syaiful, kanker laring ini membuat suaranya sedikit sengau.  Selang itu berfungsi untuk memasukkan makanan cair  ke lambung. "Sejak masuk rutan sudah seperti itu. Jadi,  kami hanya terima laporan medianya saja. Karena itu sekarang d ia ditempatkan di blok E (poliklinik) untuk memudahkan pengawasannya," terangnya. Meski kondisinya sakit, dr Edward menolak didampingi kuasa hukum. Bahkan ketika ketua majelis hakim Bambang Pramudyanto menawarinya pun ditolak. "Tidak usah, maju sendiri," ujarnya dengan suara sengau. Dengan suara sengau ini pula dr Edward menjawab pertanyaan majelis hakim. Seperti ketika ditanya identitasnya, dokter umum ini berusaha menjawab seterang mungkin meski terdengar sengau. Di persidangan kemarin, dokter yang berdomisili di Perum Tropodo, Waru Sidoarjo dijerat Pasal 348 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut JPU Joko Prawoto, perbuatan dr Edward menggugurkan atau mematikan kandungan wanita ini dilakukan ilegal, karena sejak 2007 izin praktik dokter umumnya telah dicabut Dinas Kesehatan Surabaya.  Namun, awal tahun 2008 dia membuka kembali tempat praktik dokter umum di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya. Praktik dilaksanakan enam hari dalam seminggu kecuali Jumat. Seperti diketahui, dr Edward ditangkap setelah mengaborsi Heni Kusumawati (21) asal Malang. Saat itu Heni diantar Abdul Munif ke tempat praktek dr Edward. Setelah membayar biaya administrasi Rp 4 juta akhirnya Heni diaborsi.  
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved