Senin, 15 Juni 2026

Santet dan Penegakan Hukum, Sekeluarga Dukun Dipaksa Sumpah Pocong

Tayang:
Sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (11/1), dua truk polisi berisi puluhan petugas memasuki Desa Masaran, Kecamatan Munjungan. Rombongan dari Polres Trenggalek itu membawa 6 orang dari satu keluarga menuju ke Masjid Darussalam di Masaran. Empat hari sebelumnya, 6 orang itu nyaris dihabisi massa lantaran banyak hewan di desa setempat tiba-tiba mati. Satu keluarga asal Dusun Gebes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek itu selama ini dituduh warga sebagai para dukun santet. Pagi itu, mereka kembali ke Desa Masaran setelah sejak, Jumat (7/1), mengungsi ke Markas Polres Trenggalek karena diusir dari rumahnya oleh warga desa. Di dalam Masjid Darussalam, enam orang itu akan menjalani prosesi sumpah pocong sebagaimana yang dituntut warga karena mereka dituduh mempunyai kemampuan menyantet. Mereka adalah suami istri Mbah Kamso (94) dan Mbah Lasinem (87), dua anaknya Kirno (57) dan Jasri (55), serta 2 cucunya Jarwo (24) dan Lamuji (27). Dari Markas Polres di Jalan Brigjend Soekran, Kota Trenggalek, iring-iringan dua truk polisi yang juga membawa keluarga Mbah Kamso itu harus menempuh jalur pegunungan selama 2 jam dari kota, untuk mencapai Masjid Darussalam. Saat para keluarga Mbah Kamso keluar dari mobil polisi, ratusan warga langsung mengelilingi masjid, ingin menyaksikan langsung keluarga dukun yang sempat mereka usir. Beruntung polisi bergerak sigap dan langsung membarikade masjid. Kyai Haji Hasan Bisri dari Trenggalek yang memimpin acara enggan menyebut prosesi itu sumpah pocong. Menurutnya, yang dilakukan para tertuduh adalah prosesi pertobatan (taubat nasuha). Prosesi diawali dengan salat 2 rakaat. Usai salat, para tertuduh lalu dibaringkan miring membujur ke arah utara, layaknya orang meninggal. Dalam posisi itu, mereka lalu disumpah agar melepaskan segala bentuk ilmu perdukunan yang dimiliki. Namun, tak ada satu pun dari enam orang itu yang mengakui punya ilmu santet. “Kula mboten nate belajar ilmu santet utawi dukun (Saya tidak pernah belajar ilmu perdukunan atau santet). Demi Allah, kula mboten nggadah (saya tidak punya ilmu santet),” ujar Mbah Lasinem dengan bahasa Jawa saat ditanya kyai. Prosesi yang berjalan tak lebih dari 30 menit ini diakhiri dengan lantunan kalimat permohonan ampun pada Allah (istighfar) dari majelis taklim serta masyarakat yang hadir. Namun, beberapa warga menyatakan rasa tidak puasnya dengan prosesi sumpah pocong itu. Samidjo (57) salah satunya. Ia merasa tak yakin keluarga Mbah Kamso akan berhenti melakukan santet. Pasalnya, prosesi sumpah tidak dilakukan seperti sumpah pocong pada umumnya. “Biasanya, dalam sumpah pocong pelaku dibungkus kain kafan seperti orang mati. Tapi ini hanya ditidurkan seperti orang mati, tanpa dikafani,” katanya. Meski demikian, Samidjo berharap keluarga Kamso benar-benar berhenti melakukan santet. Sebab jika warga masih menjumpai praktik santet di Desa Masaran, tak tertutup kemungkinan akan terjadi penghakiman massa. Apalagi dalam sejarahnya, kerap terjadi aksi pembunuhan terhadap dukun santet di wilayah Kecamatan Munjungan. Seperti yang terjadi di tahun 1991, seseorang yang dituduh dukun santet dari Desa Karangturi, ditangkap oleh warga. Dukun tersebut lalu diikat tali dan dibawa untuk diceburkan ke laut. Ada pula yang dijemput dari rumahnya, lalu digantung di tengah hutan. Satu warga lain, Marto (48) mengatakan, selama pemilik ilmu santet belum melepaskan ilmunya, maka akan selalu jatuh korban. Sebab, ilmu hitam ini mengharuskan pemiliknya untuk mempraktikkan santet minimal 1 kali dalam setahun. Jika dalam setahun tidak melakukan santet, maka ilmu teluh ini akan menyerang pemiliknya sendiri. Untuk menghindari hal tersebut, pemilik ilmu santet akan menyantet secara acak baik manusia maupun hewan piaraan. “Tak heran jika tiba-tiba ada ternak yang mati mendadak tanpa sebab, atau warga yang sakit meski sebelumnya sehat wal afiat,” terangnya. Cerita tersebut tak dibantah oleh Slamet Hadinoto, Sekretaris Desa Masaran. Namun Slamet berharap sumpah pocong akan menghentikan kecurigaan warga terhadap keluarga Kamso. “Masalahnya kan praktik santet tak pernah bisa dibuktikan secara fisik. Semoga dengan sumpah pocong ini warga bisa menerima kembali keluarga Mbah Kamso. Yang penting jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri,” harapnya. Untuk diketahui, pada Jumat (7/1) malam, warga Desa Masaran sempat menyerang rumah keluarga Kamso. Warga marah lantaran banyak ternak milik warga yang meninggal tiba-tiba belakangan ini. Beberapa paranormal yang dimintai konsultasi oleh warga selalu menyebut Mbah Kamso sebagai pelaku penyantetan terhadap hewan ternak itu. Beruntung, saat itu polisi cepat bertindak dan mengamankan keluarga Mbah Kamso ke Markas Polres Trenggalek. st37
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved