Kini, Uji Kir Cukup Telepon
SURABAYA - SURYA- warga yang ingin mengujikan mobilnya (uji kir), kini tak perlu repot-repot datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Wiyung atau Tandes. Cukup dengan menelepon, kendaraan uji siap datang.
Layanan ini diluncurkan karena sejak awal November 2010 lalu, Dishub Surabaya membeli mobil uji kir keliling yang dioperasionalkan di UPTD PKB Wiyung dan Tandes.
Kepala UPTD PKB Wiyung Trio Wahyu Bowo mengungkapkan, mobil ini bisa dipergunakan untuk kendaraan dengan berat sampai 10 ton.
Alat yang ada di dalamnya cukup lengkap, laiknya alat-alat yang ada di UPTD PKB Wiyung. Seperti alat uji gas buang untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan solar.
Alat yang dilengkapi badan alat ukur, printer, selang uji panjang, prefilter, pipa uji, dan probe ini berfungsi mengukur kandungan CO, HC, CO2 dalam emisi kendaraan. “Selain itu juga dilengkapi monitor yang dapat menampilkan hasil uji gas buang,” terang Trio, Rabu (17/11).
Alat lain yang ada di mobil ini adalah auto test brake meter, yakni alat pengukuran rem kendaraan. Ada juga headlight tester yang digunakan untuk memeriksa intensitas cahaya, elevasi berkas cahaya dan sumbu optikal dari lampu kendaraan.
“Selain itu, alat ini juga dilengkapi laptop dan printer sehingga hasil uji bisa langsung terlihat lulus atau tidak,” ujar Trio.
Keberadaan mobil uji kir keliling ini akan diikuti dengan program jemput bola. Artinya, perusahaan atau masyarakat umum yang ingin menggunakan bisa langsung menghubungi UPTD Wiyung. Syaratnya, kendaraan yang diuji minimal 20 kendaraan, memiliki tempat yang cukup untuk melakukan uji dan menampung kendaraannya.
Apakah ada biaya tambahan? Diakui Trio, biaya untuk proses uji akan mengacu pada rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini di bahas di dewan yakni untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sampai 2.500 sebesar Rp 65.000, sedangkan kendaraan degan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp 85.000.
Biaya tambahan hanya untuk biaya operasional mobil uji. Besaran biaya operasional dihitung per km sesuai jarak tempuh antara UPTD PKB Wiyung dengan tempat tujuan. “Misalnya saja perusahaan taxi Blue Bird yang jaraknya sekitar 15 km, maka dihitung pulang pergi (PP) berarti 30 km. Berapa per meternya, itu nanti akan dibahas di raperda,” ujarnya.
Trio berharap alat ini bisa dimanfaatkan masyarakat, sehingga mereka tak lagi memanfaatkan jasa calo.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor Sudirdjo mengatakan raperda PKB sudah selesai dibahas, tinggal disetujui. Karena itu biaya operasional kendaraan mobil uji keliling tidak bisa dimasukkan.
“Nanti diatur di perwali saja karena ini kan insidentil, dan sampai sekarang kami juga belum tahu berapa biayanya,” ujarnya.
Sudirdjo mengingatkan, mobil uji kir keliling ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak malah menjadi ladang pungutan liar (pungli) baru bagi oknum penguji. “Dari awal kami sudah dijanjikan akan ada pelayanan yang bersih, ini harus benar-benar diwujudkan,” katanya.
Sudirdjo bertekad akan mengevaluasi kinerja UPTD PKB tiga bulan setelah raperda dilaksanakan. Jika masih ada praktik-praktik nakal, dirinya tidak segan-segan memanggil kepala Dishub bahkan Wali Kota Surabaya sebagai pembuat perwali. “Janji Dishub yang akan membuat sistem komputerisasi juga akan kami awasi, apakah benar-benar dilakukan. Intinya kami berharap layanan ini bebas calo,” tukasnya.uus
KOMENTAR