Kejari Telusuri Aliran Dana Sewa Tanah Desa
Gresik - Surya- Diduga menyewakan lahan tanah negara (TN) ke swasta, Kepala Desa Suci Khoirul Dzolam alias Rizal, diperiksa jaksa penyidik Kejari Gresik, Jumat (5/11). Selain Rizal, penyidik kejaksaan juga memeriksa empat perangkat Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Suci.
Sumber di Kejari mengatakan, pemeriksaan berkutat kronologis penyewaan TN kepada Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ), serta mengalirnya uang hasil menyewakan lahan tersebut.
Kedatangan para petinggi desa tersebut, mengendarai tiga mobil yaitu Toyota Rush hitam W 7324 K, Toyora Avansa silver L 1924 BV dan sedan merah W 1161 AJ. Mereka diperiksa secara terpisah sejak pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Pemeriksaan dikoordinasi oleh Kasi Intel, Adung Sutranggono.
Usai diperiksa, Kades Suci Khoirul Dzolam menegaskan dasar penyewaan lahan ke JOB PPEJ permohonan desa ke Bupati Gresik, saat itu dijabat Dr Robbach Ma'shum untuk merubah status TN menjadi Tanah Kas Desa (TKD).
Berdasar permohonan itulah, Rizal mengklaim proses sewa tanah tersebut sudah sah. Apalagi, tambahnya, saat itu, JOB PPEJ memaksa pemerintah Desa Suci agar segera bisa memanfaatkan lahan tersebut guna kepentingan eksplorasi.
"Sewa lahan itu bukan untuk kepentingan saya, tetapi untuk kepentingan desa. Sebab dananya untuk pembangunan desa dan RW," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Teuku Abdul Djalil mengatakan, pemeriksaan ini sifatnya masih pengumpulan data . "Kami masih memerlukan keterangan dari beberapa orang lagi, yang kami nilai mengetahui aliran dana hasil sewa TN," tegas Kejari Djalil. n san
KOMENTAR