Minggu, 26 April 2026

Warga Tambakbayan Minta Perlindungan SBY

SURABAYA I SURYA Online - Para warga Jalan Tambakbayan Tengah dan Jalan Kepatihan VI-IX, Surabaya, Jatim, meminta perlindungan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Komisi II (Komisi Pertanahan) DPR RI. Ini karena mereka merasa terancam akan digusur oleh Setiadji Yudho, pemilik Hotel Pasar Besar dan Hotel Vini Vidi Vici (V3) Surabaya. Kuasa hukum para warga, Hadi Pranoto, dalam siaran persnya yang dikeluarkan di Surabaya, Kamis (30/9/2010), membenarkan bahwa mereka minta perlindungan Presiden karena kepercayaan terhadap lembaga peradilan telah merosot. "Warga minta perlindungan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang. Mereka tinggal di sini secara turun-temurun sejak zaman Belanda," katanya. Adapun keresahan warga Tambak Bayan ini dipicu terbitnya tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni SHGB No 787/Kelurahan Alun-alun Contong seluas 3.273 m2 pada 2 September 1993, SHGB No 829/Kelurahan Alun-alun Contong seluas 3.025 m2 pada 24 Mei 1995, dan SHGB No 389/Kelurahan Alun-alun Contong seluas 4.954 m2 pada 14 Oktober 2004. Ketiganya atas nama Setiadji, Yudho warga Jl Bangka No 11 Surabaya. Sebelum SHGB-SHGB tersebut terbit sampai saat ini, persil di Jl Tambak Bayan Tengah dan JlKepatihan VI-IX Surabaya tersebut merupakan tanah negara bekas eigendom verponding, dihuni oleh warga yang tinggal secara turun-temurun. "Mereka mempunyai izin tinggal dari kepala Huisvesting Organisatie Surabaya sejak tahun 1930, sampai dengan izin dari Kantor Tata Usaha Koperindo yang berkedudukan di Jl Kembang Jepun No 165 Surabaya dengan membayar uang sewa secara teratur," kata Hadi Pranoto. Namun belakangan, sambungnya, dengan berbekal tiga SHGB tersebut Setiadji Yudho  berusaha mengusir warga yang tinggal di sana dengan berbagai cara.  Hadi berharap pemerintah konsisten dengan kebijakan di bidang pertanahan dalam rangka pembaruan agraria (reformasi agraria). Di antaranya, melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, serta menyelesaikan konflik-konflik di bidang pertanahan. Cacat Hukum Hadi menilai bahwa pemberian hak atas tanah kepada Yudho tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya, karena sebelum mengajukan permohonan hak, dia tidak menguasai tanah yang dimohon. Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksa  Tanah atau Tim Penelitian Tanah, sehingga terjadi pertentangan atau konflik, karena pemberian hak dimaksud bertentangan dengan fakta di lapangan. "BPN tidak memeriksa kelayakan permohonan sehingga pemberian hak atas tanah negara bekas eigendom verponding tersebut menimbulkan pertentangan atau konflik, karena pemberian hak dimaksud bertentangan dengan fakta di lapangan dan bertentangan dengan prinsip tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat," tegasnya. Karena itu Hadi mendesak kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pembatalan hak, yakni pembatalan keputusan pemberian SHGB atas nama Setiadji Yudho tersebut, karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved