Bos Reklame Surabaya Pingsan Setelah Ditangkap Polisi
SURABAYA I SURYA Online - Direktur Utama (Dirut) PT Warna Warni, Soekotjo Gunawan, 58, ditangkap penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (30/9/2010) sekitar pukul 05.00 WIB. Bos perusahaan reklame yang berstatus tersangka kasus dugaan penggelapan ini pun segera dibawa ke Surabaya.
Setelah sampai di ruang penyidikan di lantai IV Polrestabes Surabaya, Kamis sore, tersangka pingsan, kemudian dilarikan ke Klinik M Dahlan milik polrestabes. Sesampai di halaman depan gedung reskrim, Soekotjo terus dibopong petugas dan dua anaknya untuk menunggu mobil pengangkut. Anak perempuan Soekotjo, yang memegangi kepala sang ayah, terus memberi semangat. “Sebentar lagi mobilnya datang. Sebentar, ya, Pa,“ tuturnya.
Salah seorang polisi yang menangkap Sokekotjo ---yang pernah menjabat dirut PT Grand Kota nvestama (GKI)--- saat dibawa ke Surabaya dari Jakarta naik pesawat Garuda GA 314 kondisinya biasa. Bahkan tersangka terlihat tegar dan berjalan di pesawat.
“Waktu kesehatannya diperiksa normal-normal saja. Tapi suhu badannya cukup tinggi, sekitar 38. Itu biasa, orang yang mengalami depresi itu tubuhnya panas dan sering kencing,“ ujar polisi tersebut.
Seperti diberitakan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Soekotjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Kasus itu tidak ada kaitanya dengan reklame, tetapi Sukotjo dalam kapasitas sebagai mantan direktur utama (Dirut) PT Grand Kota Investama (GKI).
Soekotjo berurusan dengan penyidik Tipiter setelah dilaporkan Wayan Santosa, Direktur Utama PT GKI yang baru dengan tuduhan penggelapan, 15 April 2010. Polisi perlu waktu cukup lama untuk penetapan status tersangka, yaitu pada akhir September 2010 sekarang, karena tak mau gegabah.
Wayan melapor ke polisi setelah tiga kali somasi tak dihiraukan. Inti somasinya, Wayan meminta Soekotjo selaku mantan dirut PT GKI menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan. Kenapa harus diserahkan? Karena ada salah satu tanda terima pembelian tanah di kawasan Gayungsari. Dalam rapat pemegang saham menghendaki agar aset perusahaan disimpan.
Bersama Anak Laki-laki
Kedatangan Soekotjo di mapolrestabes, Kamis (30/9) sekitar pukul 16.12 WIB, semula tidak diketahui banyak wartawan. Mengenakan jaket hitam sambil minum air mineral dalam gelas bersama anak laki-lakinya, dia datang dari sebelah utara kantin mapolrestabes. Wartawan baru tahu bahwa yang datang Soekotjo setelah ada anggota dari unit tipiter di belakangnya. Tak pelak, kilatan blits wartawan pun mengarah ke wajah Soekotjo.
Ketika Surya menanyakan penangkapan dirinya, sembari menyedot air mineral Soekotjo menoleh, kemudian tersenyum tetapi tak bicara. . “Nanti saja, Mas, ada pengacara yang mau bicara,“ kata anak laki-laki Soekotjo.
Penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan dokumen PT GKI ini dilakukan polisi setelah ada tengara tersangka akan melarikan diri ke Singapura. Apalagi, tersangka tak datang ketika Selasa (29/9) dipanggil yang kedua kali untuk pelengkapan pemeriksaan karena berkas itu, Senin (4/10), akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Soekotjo tidak datang dengan dalih sakit sesak napas sehingga harus dirawat di RSAL Surabaya.
“Waktu diperiksa tidak datang karena Sukotjo mengaku sesak napas dan harus opname,“ tutur sumber di kepolisian.
Rabu (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi yang datang ke RSAL mendapat informasi Soekotjo telah meninggalkan RSAL kemudian menuju Jakarta dan akan ke Singapura. Malam itu juga, petugas berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Soekarno Hatta, dan tim dari Polrestabes Surabaya pun menyusul ke Jakarta.
“Kami tidak mempersoalkan sakit yang diderita tersangka. Tetapi kami harus merampungkan penyidikan,“ tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, Kamis (30/9).
Kuasa hukum Soekotjo, Adjiz Gunawan Wibowo SH, menyatakan kliennya tidak melarikan diri saat ditangkap di bandara melainkan akan menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit di Singapura. “Klien kami tidak benar kalau ditangkap. Hanya dicekal,“ tegas Adjiz, saat ditemui di mapolrestabes
Menurut Adjiz, kliennya berangkat ke Singapura untuk berobat atas rujukan dokter TNI AL Prajitno Artz dengan selembar surat rujukan Rabu (29/9) pukul 10.30 WIB. “Ini ada semua, bukan seenaknya berangkat,“ tandasnya. KOMENTAR