Selasa, 21 April 2026

Segel PDAM Rusak, Pelanggan Kena Denda Rp 650.000

Penulis: Cak Sur |
[caption id="attachment_111774" align="alignright" width="300" caption="PERAWATAN - Jalur pipa PDAM melintang di atas kalimas Terminal Joyoboyo, Surabaya. PDAM mewajibkan pelanggan memelihara fasilitas pipa dan meteran di rumah masing-masing. Foto: surya/ahmad zaimul haq"][/caption] SURABAYA | SURYA - Kebijakan PDAM yang membebankan denda kerusakan segel dan meteran ratusan ribu rupiah dikeluhkan pelanggannya. Salah satunya, Edward, warga Tuwoworejo, Kelurahan Gading, Surabaya. Pedagang mi ini diminta membayar ratusan ribu rupiah akibat segel meterannya rusak. Padahal Edward tidak merasa merusaknya. Kerusakan disebabkan program perbaikan pipa yang dilakukan PDAM sendiri. “Kebetulan ada pergantian pipa dari pipa besi ke pipa PVC. Dan saat perbaikan pipa itu segel meteran saya rusak,” terang Edward. Betapa terkejutnya ia begitu tahu kalau akibat kerusakan itu dia harus membayar Rp 650.000 sebagai pengganti segelnya. “Saya lalu protes. Tapi petugas PDAM tidak mau tahu. Katanya proyek pergantian pipa itu bukan dari PDAM tapi pemkot. Saya makin heran karena pemkot dan PDAM kan sejalan,” ungkap Edward. Setelah berdebat dengan petugas, akhirnya Edward mendapat potongan denda menjadi Rp 273.000. Tapi, karena tidak membayar uang, Edward tetap tidak mau membayar, malah mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya. Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, kejadian ini berkali-kali. Bahkan Machmud mengalami hal serupa belum lama ini. Meteran miliknya rusak akibat dimakan usia. Namun dia didenda Rp 116.000. Sama halnya dengan Edward, politisi Partai Demokrat itu tidak mau membayar karena tidak merasa merusaknya. Machmud merasa kebijakan PDAM yang mewajibkan pelanggan membayar kerusakan meteran tidak berdasar karena setiap bulan pelanggan sudah dibebani membayar uang sewa meteran sebesar Rp 2.500. Karena keluhan yang masuk ke komisi B cukup banyak, Machmud berencana memanggil direksi PDAM untuk menyikapi masalah itu. Buktikan Tak Merusak Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pelanggan PDAM Sunarno mengatakan, pelanggan memang memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengamankan meteran. Karena itu jika ada kerusakan pada meteran menjadi tanggung jawab pelanggan untuk menggantinya. “Memang kalau ada segel putus, pelanggan biasanya tidak merasa memutuskan. Kalau mereka bisa membuktikan, misalnya, putus karena faktor alam ya bisa maklumi, tapi kalau karena ada pelanggaran ya tetap didenda. Karena itu nanti akan ada berita acaranya,” ujar Sunarno.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved