Jumat, 5 Juni 2026

Sidang MK Pilkada Jember Gunakan Video Conference

Tayang:
Jember - Surya- Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Jember yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap keterangan saksi. Sidang yang digelar, Kamis (12/8) bisa dipantau melalui video conference antara saksi yang berada di Jember dengan sidang di Gedung MK Jakarta. Video conference dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Jember. Pemohon —dalam hal ini tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam Pilkada Jember— mengajukan 23 saksi untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Saksi yang dihadirkan menerangkan soal dugaan politik uang, pengerahan PNS/pegawai BUMD dan adanya penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB dan keterlibatan pemilih anak-anak. Perihal politik uang, salah satunya disampaikan Sairojo, dari Desa Kasiyan. Ia menerangkan, bahwa dalam sebuah pertemuan di desanya ada pembagian uang sebesar Rp 500.000 oleh tim sukses pasangan nomor urut 4 (MZA Djalal - Kusen Andalas). Keterangan menggelikan dilontarkan Sariyanto dari Kecamatan Arjasa. Ia menerangkan bahwa ada TPS di Desa Kemuning Lor - Arjasa melakukan penghitungan pukul 13.00 WIB. Namun, saat Mahfud MD meminta saksi menyebutkan TPS tersebut, saksi malah menjawab bahwa dirinya tidak boleh menyampaikan di sidang. Setelah keterangan saksi dari pemohon, majelis hakim mendengarkan saksi dari pihak termohon. Pihak terkait menghadirkan tiga orang saksi yang keterangannya didengarkan melalui video conference. n uni
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved