KA Tabrakan, 2 Masinis Diganjar 1 Tahun Penjara
Tayang:
Bojonegoro - Surya- Dianggap lalai, sehingga menyebabkan tabrakan dua KA, dua masinis KA Rajawali diganjar hukuman masing-masing setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (9/8).
Keduanya adalah masinis Didik Mardiono, 31, dan awak masinis, Bayu Tri Pujo Asmoro, 25. Kedua terdakwa yang sama-sama berstatus warga Tambakaji, Semarang dan sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KA) Daop IV Semarang.
Ketua majelis hakim Pudji Widodo menilai, menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 206 Ayat (3) UU Nomor 23/2007 tentang Perkereta-apaian. Kelalaian mereka mengakibatkan KA Rajawali menabrak KA Antaboga yang melaju dari arah berlawanan. Akibat tabrakan itu dua nyawa melayang.
Menanggapi putusan ini, Trubus Gunung Rajito, penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa dengan putusan yang diambil majelis hakim. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan tersebut. Seharusnya kliennya bebas karena kecelakaan itu di luar kesengajaan. “Siapa yang ingin kecelakaan. Pembelaan kami tidak digunakan sama sekali,” ujarnya.
Meski di hadapan majelis hakim Trubus menjawab masih piki-pikir terhadap putusan itu, tapi kini ia memastikan akan segera mengajukan banding. Alasannya, dua kliennya tak sengaja untuk menabrakkan KA yang dikemudikannya.
Kecelakaan maut ini terjadi di Stasiun Kapas, 6 kilometer arah timur kota Bojonegoro, pada Jumat tanggal 23 Januari 2009. KA Eksekutif Rajawali jurusan Surabaya-Semarang bertabrakan dengan KA barang Antaboga yang berangkat dari Bojonegoro menuju Surabaya. Kedua KA sama-sama dalam kecepatan tinggi.
Lokomotif barang hancur dan dua gerbong di belakangnya terangkat dari bantalan rel. Sedangkan kondisi lokomotif KA Rajawali juga rusak parah berikut dua gerbong di belakangnya yang juga ikut terangkat dari bantalan rel.
Dua korban tewas adalah Sarjan, 55, masinis KA Antaboga dan Agus Budi Supriyadi, 37, pembantu masinis KA Antaboga.nst31
KOMENTAR