Penerapan Sistem Akreditasi Sekolah

Tiga SD Bakal Ditutup Sekolah tidak hanya untuk menimba ilmu, tetapi juga tempat belajar untuk bersosialisasi. Masak hanya ada empat bahkan dua anak di kelas. SURABAYA - surya- Banyaknya sekolah, memaksa pemerintah mengambil langkah tegas memantau mutu pendidikan lewat sistem akreditasi. Lalu, dengan penerapan sistem ini, adakah sekolah di Surabaya yang tak layak menjalankan proses belajar mengajar? Berikut laporannya. Beberapa hari ini, banyak sekolah sibuk mengurus proses akreditasi dijadwalkan tuntas pada 2014 mendatang. Akreditasi ini bertujuan untuk memberi penilaian ke setiap sekolah agar dalam memberikan pelayanan pendidikan ke masyarakat sesuai dengan mutu pendidikan. Berdasar data Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, sekolah yang ada saat ini sebanyak 1.342 lembaga. Sebelum ada akreditasi, sekolah, terutama yang swasta, mengukur dirinya dengan istilah status. Ada yang menyandang status disamakan. Status ini tingkatannya lebih baik dibanding status diakui dan status terdaftar. Akreditas diterapkan mulai 2009 lalu. Hingga saat ini jumlah SD yang telah terakreditasi 402 sekolah dan SMP 168 sekolah. Belum diperoleh keterangan berapa SMA yang sudah terakreditasi. Sekolah yang standardisasi nya sangat baik akan mendapat akreditasi A. Nilai baik akan mengantongi akreditasi B. Begitu juga jika sekolah hanya memiliki nilai kebakuan cukup akan diberi akreditasi C. Sekolah dengan akreditasi C diberi kesempatan mengulang tapi tidak boleh menggelar ujian sendiri. Untuk mengajukan akreditasi diperlukan prasyaratan. Sebagaimana diatur dalam Permendiknas 11/2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi, setiap sekolah harus memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Di antaranya standar isi menyangkut kurikulum sekolah, proses, kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, standar pengelolaan, pembiayaan, dan standar penilaian. Dari standar ini salah satu syarat utama adalah jumlah siswa di masing-masing jenjang sekolah. Sesuai aturan, setiap SD minimal harus memiliki 60 siswa atau setiap satu kelas minimal dihuni 10 anak. Tingkat SMP dan SMA minimal 90 siswa. Masing-masing kelas 30 siswa. Dengan ketentuan itu, tahun ini setidaknya ada tiga SD bakal dicabut izin operasionalnya alias ditutup, lantaran sarat minimal peserta didik tidak bisa mereka penuhi. Ketiga SD itu adalah SD Advent di Jl Tanjunganom, SD Tanwirul Wathon Jl Blauran, serta Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Yakin yang berlokasi di wilayah Bulak. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Eko Setyaningsih menjelaskan pencabutan izin itu sebagai bentuk konsekuensi sistem akreditasi yang diterapkan ke setiap sekolah. “Tiga sekoah ini tak mengembalikan perangkat akreditasi. Artinya, mereka gagal akreditasi,” terang Eko Ia menyebutkan, syarat sekolah bisa menjalankan sistem belajar mengajar harus terakreditasi. Namun Eko menegaskan, meski telah mencabut izin operasional tiga SD itu, pihaknya masih memberi kesempatan mereka setahun lagi untuk berbenah dan memperbaiki diri. “Sekolah tak hanya untuk menimba ilmu, tapi juga tempat belajar bersosialisasi. Masak hanya ada empat bahkan dua anak di kelas. Silakan, sekolah-sekolah itu memerbaiki diri dan siap diakreditasi jika ingin mendapat izin operasional kembali tahun depan,” tandasnya. “Tapi, jika tetap hanya satu kelas di isi kurang dari 10 anak, untuk apa dipertahankan,” pungkasnya.nfai
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved