Sabtu, 16 Mei 2026

Terminal Lidah Kulon Ilegal

Tayang:
Surabaya - SURYA- Diam-diam Terminal Lidah Kulon yang masih berupa tanah lapang sudah digunakan oleh sejumlah angkutan kota. Di terminal yang berlokasi di Wisma Lidah Kulon itu ada petugas yang menarik karcis setiap angkutan yang masuk. Tarif karcis itu Rp 500 per angkutan. M Saiful, 36, sopir lin G mengakui operasional terminal ini memang bukan dari Dinas Perhubungan (Dishub), tapi atas keinginan kru angkutan. Karcis yang diberikan ke sopir lin juga bukan dari Dishub, tapi mencetak sendiri. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad memastikan operasional terminal ini ilegal karena tanpa sepengetahuan Dishub. Irvan pun mengimbau agar angkutan menolak membayar retribusi masuk terminal.nuus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved