Pemerintah Akan Ganti Selang dan Regulator Elpiji
Penulis: Cak Sur |
[caption id="attachment_93726" align="alignleft" width="300" caption="Illustrasi. Foto: Antara"]
[/caption]
JAKARTA | SURYA Online - Guna mengatasi maraknya ledakan tabung gas elpiji 3 kg, pemerintah akan mengganti selang karet dan regulator dari program konversi minyak tanah ke gas yang beredar di masyarakat.
Usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/7/2010), Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan, mulai Rabu (7/7/2010), masyarakat dapat membeli regulator dan selang karet berkualitas Standard Nasional Indonesia (SNI) di agen-agen pertamina.
Untuk mendapatkan selang dan regulator baru, masyarakat membayar dengan harga pabrik Rp 15 ribu untuk selang karet dan Rp 20 ribu untuk regulator.
Menurut Agung, masyarakat harus membawa selang karet dan regulator miliknya yang diperoleh secara gratis pada program perdana.
"Itulah yang pemerintah lakukan dengan sungguh-sungguh untuk menjaga keselamatan masyarakat. Maka masyarakat yang memiliki selang dan regulator yang bermasalah dapat ditukar yang baru di agen-agen Pertamina dengan harga tersebut," tuturnya.
Agung juga mengatakan, pajak penjualan sebesar 10 persen dari harga penjualan selang karet dan regulator ditanggung pemerintah.
Namun masyarakat tetap harus membawa selang karet dan regulator milik mereka yang lama guna mencegah pihak yang ingin mencari untung dari kebijakan tersebut.
"Kita kan harus mencegah spekulasi dengan adanya orang yang mencari keuntungan sendiri, maka itu masyarakat yang berhak membeli adalah yang membawa selang dan regulator yang lama. Ini supaya bisa kita cegah orang-orang yang mengambil keuntungan karena harga pasar dengan harga pabrik jauh," tuturnya.
Menko Kesra menyatakan, masyarakat tak perlu risau dengan kualitas selang karet dan regulator yang baru karena sudah lulus uji Badan Standarisasi Nasional. Selain itu, pabrik yang ditugaskan membuat dua komponen barang itu sudah mendapatkan pengawasan dari Kementerian Perindustrian.
Pemerintah, kata Agung, meyakini penyebab kecelakaan hanya pada selang dan regulator yang di bawah standard, namun tidak terdapat permasalahan pada tabung gas.
"Karena selama ini kasus ledakan belum pernah ada yang disebabkan oleh tabungnya. Semua tabungnya baik kecuali selang yang kemudian diketahui di bawah standard, regulator, dan valvenya," ujarnya.
Agung pun meyakini mulai Rabu masyarakat sudah dapat memperoleh selang dan regulator berstandard SNI di agen pertamina seluruh Indonesia.
Menko Kesra juga menjelaskan, program perlindungan asuransi untuk konsumen tabung gas elpiji 3 kg sampai saat ini telah berjalan dengan total tanggungan dikeluarkan Rp 2,9 miliar.
Asuransi yang preminya dibayar oleh Pertamina itu mencakup santunan luka-luka mencapai Rp 25 juta, meninggal dunia, serta kerusakan rumah hingga Rp 100 juta setelah melalui proses verifikasi.
"Itu suatu bentuk tanggungan yang dipandang perlu untuk mendukung program pemerintah untuk yang 3 kilogram. Dan selama ini sudah keluar Rp 2,9 miliar," ujarnya.
Untuk melaporkan kecelakaan tabung gas elpiji 3 kg masyarakat dapat menghubungi Pertamina Crisis Center di nomor 021-500000.
Presiden Yudhoyono pada Selasa menggelar rapat khusus mencari solusi maraknya kecelakaan tabung gas 3 kg. Rapat tersebut dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Darwin Saleh, Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perdagangan Mari Pangestu, serta Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
[/caption]
JAKARTA | SURYA Online - Guna mengatasi maraknya ledakan tabung gas elpiji 3 kg, pemerintah akan mengganti selang karet dan regulator dari program konversi minyak tanah ke gas yang beredar di masyarakat.
Usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/7/2010), Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjelaskan, mulai Rabu (7/7/2010), masyarakat dapat membeli regulator dan selang karet berkualitas Standard Nasional Indonesia (SNI) di agen-agen pertamina.
Untuk mendapatkan selang dan regulator baru, masyarakat membayar dengan harga pabrik Rp 15 ribu untuk selang karet dan Rp 20 ribu untuk regulator.
Menurut Agung, masyarakat harus membawa selang karet dan regulator miliknya yang diperoleh secara gratis pada program perdana.
"Itulah yang pemerintah lakukan dengan sungguh-sungguh untuk menjaga keselamatan masyarakat. Maka masyarakat yang memiliki selang dan regulator yang bermasalah dapat ditukar yang baru di agen-agen Pertamina dengan harga tersebut," tuturnya.
Agung juga mengatakan, pajak penjualan sebesar 10 persen dari harga penjualan selang karet dan regulator ditanggung pemerintah.
Namun masyarakat tetap harus membawa selang karet dan regulator milik mereka yang lama guna mencegah pihak yang ingin mencari untung dari kebijakan tersebut.
"Kita kan harus mencegah spekulasi dengan adanya orang yang mencari keuntungan sendiri, maka itu masyarakat yang berhak membeli adalah yang membawa selang dan regulator yang lama. Ini supaya bisa kita cegah orang-orang yang mengambil keuntungan karena harga pasar dengan harga pabrik jauh," tuturnya.
Menko Kesra menyatakan, masyarakat tak perlu risau dengan kualitas selang karet dan regulator yang baru karena sudah lulus uji Badan Standarisasi Nasional. Selain itu, pabrik yang ditugaskan membuat dua komponen barang itu sudah mendapatkan pengawasan dari Kementerian Perindustrian.
Pemerintah, kata Agung, meyakini penyebab kecelakaan hanya pada selang dan regulator yang di bawah standard, namun tidak terdapat permasalahan pada tabung gas.
"Karena selama ini kasus ledakan belum pernah ada yang disebabkan oleh tabungnya. Semua tabungnya baik kecuali selang yang kemudian diketahui di bawah standard, regulator, dan valvenya," ujarnya.
Agung pun meyakini mulai Rabu masyarakat sudah dapat memperoleh selang dan regulator berstandard SNI di agen pertamina seluruh Indonesia.
Menko Kesra juga menjelaskan, program perlindungan asuransi untuk konsumen tabung gas elpiji 3 kg sampai saat ini telah berjalan dengan total tanggungan dikeluarkan Rp 2,9 miliar.
Asuransi yang preminya dibayar oleh Pertamina itu mencakup santunan luka-luka mencapai Rp 25 juta, meninggal dunia, serta kerusakan rumah hingga Rp 100 juta setelah melalui proses verifikasi.
"Itu suatu bentuk tanggungan yang dipandang perlu untuk mendukung program pemerintah untuk yang 3 kilogram. Dan selama ini sudah keluar Rp 2,9 miliar," ujarnya.
Untuk melaporkan kecelakaan tabung gas elpiji 3 kg masyarakat dapat menghubungi Pertamina Crisis Center di nomor 021-500000.
Presiden Yudhoyono pada Selasa menggelar rapat khusus mencari solusi maraknya kecelakaan tabung gas 3 kg. Rapat tersebut dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Darwin Saleh, Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perdagangan Mari Pangestu, serta Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.