Listrik Go Skate Diputus, Bowling Tetap Buka
Tayang:
SURABAYA - SURYA - Upaya Efendi Ongko mempertahankan aliran listrik di Gedung Go Skate akhirnya berakhir. Sekitar 4 petugas PLN Unit Jaringan Surabaya Tengah (UJST) Gemblongan IV, Jumat (2/10) pagi memutuskan aliran listrik di gedung yang dikelola PT Surabaya Indah (SI) itu.
Namun demikian arena olahraga bowling yang terdapat di area Gedung Go Skate tetap buka karena listriknya menggunakan jenset.
”Itu kan urusan PT Surabaya Indah, kami tetap buka menggunakan jenset dan para olahragawan bowling di Jawa Timur tetap bisa berlatih. Kita menyadari arena ini satu-satunya di Jawa Timur sekarang ini,” ujar Idris Yahya, Pengelola Patriot Bowling.
Menurut Pujihanto, salah satu petugas PLN Gemblongan, pihaknya mendapat laporan bila Gedung Go Skate telah menunggak tagihan sejak sebulan lalu. Padahal, tagihan listrik di gedung ini lumayan tinggi, sekitar Rp 50 juta tiap bulannya.
”Kami putuskan aliran listrik di seluruh gedung,” ujar Pujihanto singkat.
Sekitar setengah jam, 4 petugas PLN memutuskan panel listrik di lantai dasar gedung yang pernah menjadi sengketa ini. Sementara beberapa petugas dari Polsek Tegalsari berjaga di sekitar ruang yang selama ini menjadi gardu induk listrik yang dipasok ke Gedung Go Skate.
Kapolsek Tegalsari, AKP Totok Sumaryanto menyebut pihaknya memang mendapat permintaan dari PLN untuk mengamankan proses pemutusan aliran listrik di Go Skate.
Sementara Efendi Ongko ditemui di ruang kerjanya di PT Surabaya Indah menyebut pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas pemutusan aliran listrik ini.
”Kami sudah tidak mampu nalangi (membayar) tagihan listrik sebesar Rp 50 juta tiap bulan,” ungkapnya.
Belakangan diketahui bila pemutusan aliran listrik ini berhubungan dengan sengketa antara Efendi Ongko dengan Sudjijo alias Ayak, pemilik Restoran Tri Star. Seperti pernah diberitakan, Sudjijo menyewa Gedung Go Skate di lantai 5 dan 6 sejak tanggal 11 April 2002 untuk digunakan sebagai tempat bowling.
Dalam perjanjian kontrak, seperti dikatakan Drs Kusdar SH, kuasa hukum Efendi Ongko, sewa-menyewa tersebut harusnya berakhir pada 12 Agustus 2007. Namun entah mengapa Sudjijo seakan-akan mokong dan tidak mau meninggalkan gedung tersebut setelah masa sewa berakhir. Belakangan diketahui bila Sudjijo telah mengalihkan sewa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Efendi Ongko.
”Padahal dalam perjanjian disebutkan dengan jelas, bila masa sewa berakhir, maka pihak penyewa (Sudjijo) harus mengembalikan gedung dalam kondisi baik. Sementara penyewa juga tidak diperbolehkan mengalihkan ke pihak lain,” ungkap Kusdar.
Upaya somasi sudah dilakukan, tapi tidak mempan. Malahan Sudjijo melawan dengan mengajukan gugatan di PN Surabaya. Alhasil, perseteruan ini sampai ke ranah hukum, dimana Sudjijo menggugat Ongko.
Gugatan Sudjijo kandas dan PN, bahkan sesuai keputusan nomor 451/Pdt.G/PN Surabaya, PN menerima sebagian gugatan (rekonvensi) yang diajukan Ongko. Upaya banding di tingkat PT (Pengadilan Tinggi) yang dilakukan Sudjijo cs juga kandas. Kini upaya kasasi di tingkat MA sedang diajukan.rie
KOMENTAR