Berita Surabaya
5 Fakta Lurah Pungli di Surabaya, Risma Marah Besar & Langsung Pecat; Jangan Sakiti Warga Surabaya!
5 Fakta Lurah Pungli di Surabaya, Risma Marah Besar & Langsung Pecat; Jangan Sakiti Warga Surabaya!
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kemarahan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Bu Risma tak bisa terbendung kala menemui tingkah salah satu lurah yang melakukan pungutan liar atau pungli.
Tak ada ampun, ASN yang menjabat sebagai Lurah di Lidah Kulon tersebut harus rela jabatannya dicopot sebagai lurah karena terbukti melakukan pungli.
Sebelum pemecatan, peringatan sempat dilayangkan oleh Bu Risma untuk jajaran ASN-nya, namun jika terbukti melakukan kesalahan berat, Bu Risma tak berikan kompromi dan berakhir pemecatan.
• Siswi Lulus SD Jual Keperawanan Rp 10 Juta Demi Bisa Masuk SMP, Ini Pengakuan Miris Korban
• VIRAL Lulusan UI Tolak Gaji Rp 8 Juta, BPS Ungkap Fakta Sebenarnya Gaji Fresh Graduate
• VIRAL Bayi Berkepala Tiga, sang Ibu Alami Kesakitan Hebat tapi si Ayah Ingin Menguburnya Hidup-hidup
• VIRAL VIDEO Polisi Sedang Menilang Ditabrak dan Terseret Mobil Mahasiswa S2 di Bandung
Untuk selengkapnya, berikut 5 fakta terkait Lurah Pungli di Surabaya yang membuat Bu Risma Maah Besar.
1. Lurah Wilayah Lidah Kulon
Sebelumnya, Bu Risma mengancam akan memecat ASN yang terbukti melakukan pungli di Surabaya.
Tak ingin main-main, hal tersebut pun terbukti dengan dipecatnya Lurah Lidah Kulon Surabaya.
Pemecatan dilakukan setelah ia terbukti melakukan praktik haram yang merugikan warga Surabaya.
• BERITA PERSEBAYA POPULER Hari Ini, Persebaya Didenda Rp 500 Juta & Makna Angka 7 Bagi David da Silva
• Link Live Streaming Japan Open 2019 Hari ini Jam 08.00 WIB, Kedua Wakil Indonesia Buka Pertandingan
• Kapten Ruben Sanadi Berharap David da Silva Tetap Tajam di Persebaya Surabaya
2. Pungli Perihal Sertifikat Tanah
Lurah Lidah Kulon itu terbukti melakukan praktik pungli terkait sertifikat tanah dan melanggar ketentuan PP 53 tahun 2010, dan dijatuhi hukuman disiplin berat.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, setelah dilakukan proses pendalaman oleh Inspektorat, lurah Lidah Kulon itu telah dicopot dari jabatannya pertanggal 22 Juli 2019.
"Yang bersangkutan memang salah berat, ditemukan pelanggaran berat makanya sudah dipecat sejak tanggal 22 kemarin, SK-nya sudah diterima langsung, pemecatan," ucap Fikser saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (24/7/2019).
Menurut Fikser, sejak SK itu diturunkan, lurah Lidah Kulon itu telah dipecat dari ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
3. Bu Risma Naik Pitam, Padahal Sudah Diperingatkan
Fikser melanjutkan, Risma marah besar dan kecewa lantaran Lurah Lidah Kulon Surabaya itu, terbukti lakukan pungli, sebuah tindakan haram yang sering disampaikan Risma dalam banyak kesempatan.
