Berita Surabaya
3 Pria di Surabaya yang Paksa Remaja Bawah Umur untuk Berbuat Mesum Berawal dari Kenalan di Facebook
Berawal dari perkenalan di facebook, tiga orang pria asal Sawunggaling, Surabaya, memaksa remaja di bawah umur untuk berbuat mesum.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Berawal dari perkenalan di facebook, tiga orang pria asal Sawunggaling, Surabaya, lalu berlanjut memaksa remaja di bawah umur yang masih berstatus pelajar untuk berbuat mesum.
Ketiga pelaku MHS (17), Ruly Mustofa (19), dan Nur Kholis (20). Mereka setelah mengajak nongkrong korban lalu minum-minuman keras di rumah kos daerah Bumiharjo Gang Lebar Surabaya.
Namun, setelah para pelaku mabuk kemudian memaksa korban untuk berbuat mesum di rumah kos tersebut.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, korban mengenal satu di antara tersangka melalui facebook hingga keduanya bertemu.
"Korban mengenal tersangka yang berusia 17 tahun, kenalan dan chatingan lewat facebook. Korban disetubuhi oleh tiga orang pelaku, dua di antaranya dewasa dan satu lainnya berusia 17 tahun," kata AKP Ruth Yeni, Kamis (18/7/2019).
Polwan dengan tiga balok dipundak ini menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari ajakan MHS untuk nongkrong bareng di sebuah rumah kos tersebut.
Korban pun lalu menuruti ajakan tersebut. Saat berada di rumah kos, tiga tersangka minum - minuman keras hingga mabuk.
"Tiga tersangka pesta minum cukrik, akhirnya tiga tersangka mabuk. Bergiliran menyetubuhi korban," kata dia.
Setelah kejadian orangtua korban melapor ke polisi. Atas laporan tersebut petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap tiga pria tersebut, Rabu (17/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Hukuman lima tahun penjara maksimal 15 tahun," pungkas Ruth terkait ancaman hukuman ketiga pelaku.