PPDB SMP
BREAKING NEWS - PPDB SMP Negeri di Kota Surabaya Ditutup Sementara, Pembukaan Lagi Belum Dipastikan
Tepat pukul 19.35 WIB, Kamis, (19/6/2019) Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Surabaya menutup server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMP.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Tepat pukul 19.35 WIB, Kamis, (19/6/2019) Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Surabaya menutup server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMP.
Penutupan itu melalui website www.ppdbsurabaya.net. Padahal PPDB SMP negeri dijadwalkan akan ditutup pada 20 Juni 2019 pukul 23.59 WIB.
Hal ini merupakan kebijakan sementara yang dilakukan oleh Dindik Kota Surabaya atas tuntutan wali murid yang sebelumnya menggelar aksi penolakan atas sistem zonasi PPDB 2019.
“Iya untuk situs PPDB ditutup,” kata Kepala Dindik Surabaya Ikhsan saat dikonfirmasi SURYA.co.id.
Saat ditanya kapan situs PPDB akan dibuka kembali, Ikhsan belum bisa memastikan. Namun, nantinya jika kondisi sudah stabil akan kembali dibuka.
“Kiami nunggu kondisi stabil dulu, baru kita akan kembali buka,” tandasnya.
Penjelasan Mendikbud
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMP banjir protes, namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tetap meyakini sistem zonasi lebih adil.
Ratusan orangtua menggelar demo di Surabaya, memprotes sistem zonasi dalam PPDB SMA dan SMP di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Protes juga dilakukan para orangtua di provinisi lain seperti, Jateng, Jabar dan DKI Jakarta.
Menanggapi aksi protes sistem zonasi PPDB , Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi.
"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mendikbud Effendy menyebut pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama dalam pendidikan.
Oleh karena itu, katanya, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.
Dia menambahkan apabila seorang anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak mendapat sekolah di dalam zonanya, mereka akan berpotensi putus sekolah karena kendala biaya.