Sambil Menangis Pengendara BMW yang Todongkan Pistol Minta Maaf, Terungkap Sisi Gelap Pengendara
Update berita pengendara BMW yang menodongkan pistol kepada pengendara Isuzu Panther dan viral di media sosial sudah ditangkap oleh aparat kepolisian.
SURYA.co.id - Update berita pengendara BMW yang menodongkan pistol kepada pengendara Isuzu Panther dan viral di media sosial sudah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Identitas pengendara BMW itu adalah Andi Wibowo. Setelah ditangkap, pengendara mobil mewah itu minta maaf kepada pengemudi Panther yang ditodongnya dengan pistol.
Di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Andi Wibowo juga menjalani tes urin, hasilnya dia positif mengonsumsi narkoba.
Kini, pengendara BMW yang berperilaku seperti koboi jalanan itu pun menghuni tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kejadian penodongan pistol oleh pengendara BMW terjadi di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan saat dikonfirmasi.
"Sudah (ditangkap) ya, inisial pelaku AW ( Andi Wibowo)," ucapnya kepada TribunJakarta.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (15/6/2019).
Menurut Harry, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut.
"Masih kami dalami ya motifnya," ujarnya.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku bernama Andi Wibowo ini ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019) dini hari.

"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," kata AKBP Arie Adrian di Polres Metro Jakarta Pusat Sabtu (15/6/2019).
Polisi kemudian mengamankan satu unit mobil sedan BMW warna hitam nomor polisi B-1764-PAF dan satu pucuk senjata api jenis pistol merk walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," kata dia.