Identitas Istri yang Digadaikan Suami Rp 250 Juta Terungkap, Nama Aslinya Berbeda dari Yang Beredar
Identitas istri yang digadaikan suami Rp 250 juta berhasil terungkap. Namanya berbeda dari yang diberitakan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Identitas istri yang digadaikan suami Rp 250 juta berhasil terungkap.
Istri yang digadaikan suami Rp 250 juta ternyata bernama Lasmini bukan Rasmi seperti yang ramai diberitakan.
Lasmini merupakan wanita asal Medan, Sumatera Utara.
Nama Lasmini mulai dikenal saat sang suami, Hori (43) menjadi tersangka atas kasus pembunuhan salah sasaran.
Dilansir dari akun Facebook Yuni Rusmini, Jumat (14/6/2019), diceritakan kronologi kejadian berawal saat Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 50 juta dengan Lasmini sebagai jaminannya.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah agar Lasmini dapat kembali.
Akan tetapi, Hartono menolak dan meminta Hori untuk mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang.
Merasa kecewa, akhirnya Hori berencana membunuh Hartono.

Hori kemudian mendatangi Hartono di wilayah Desa Sombo Gucialit. Di jalan, ia melihat pria mirip Hartono, tanpa pikir panjang ia pun langsung membacok pria tersebut.
Betapa kagetnya Hori saat melihat pria yang baru saja ia bunuh ternyata bukan Hartono, melainkan pria bernama Muhammad Toha, warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Akibat perbuatannya itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan Hori diancam hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Kondisi Sang Istri
Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu. Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.
"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal. Penyidikan itu untuk memastikan apakah pembunuhan (yang kemudian salah sasaran) itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.