Berita Entertainment
Tiga Mucikari Vanessa Angel Akan Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya
Tiga mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy bakal jalani sidang tuntutan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Tiga mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy bakal jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung.
"Agendanya untuk tiga terdakwa mucikari adalah tuntutan. Sedangkan untuk Vanessa, masih ada ahli yang diajukan olehnya," kata Richard, Senin, (27/5/2019).
Kuasa hukum mucikari Tentri Novanta, Yavet Kurniawan dan kuasa hukum mucikari Nindy Gaus Hadiman, membenarkan jika sidang kali ini beragendakan tuntutan.
"Iya hari ini tuntutan," akunya.
Namun, berbeda dengan mucikari lainnya Endang Suhartini alias Siska. Kuasa hukum Siska yang diwakili oleh Putu Dana mengaku kliennya masih belum diperiksa sebagai terdakwa.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan terdakwa nanti akan dilangsungkan dengan agenda tuntutan.
"Klien kita belum diperiksa. Tapi ya nggak tahu lagi ya kalau nanti langsung tuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, tiga mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim dari tempat yang berbeda.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.