Idul Fitri 2019
Tips Jitu Terhindar dari Peredaran Uang Palsu yang Marak Jelang Idul Fitri 2019, Hanya 2 Langkah
Tips Jitu Terhindar dari Peredaran Uang Palsu yang Marak Jelang Idul Fitri 2019, Hanya 2 Langkah
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Untuk PNS, TNI dan Polri, THR akan diterima pada tanggal 24 Mei 2019 nanti.
Sementara untuk karyawan atau pegawai swasta selambat-lambatnya akan cair pada H-7 sebelum idhul fitri.
Hal ini telah diatur dalam peraturan uamh ditandatangani Menteri Tenaga kerja M Hanif Dhakiri.
M Hanif Dhakiri menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar M Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Mengenai peraturan pemerintah yang mengatur tentang pencairan THR bagi PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan segera merevisi hal litu.
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.