Berita Entertainment

Demi Bersama Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Keluarkan 1,5 M saat Ceraikan Halimah, Untuk Apa?

Sebelum resmi membina rumah tangga dengan Mayangsari, rupanya Bambang Trihatmodjo harus rela keluarkan uang hingga 1,5 miliar saat ceraikan Halimah.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Tri Mulyono
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Demi Bersama Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Keluarkan 1,5 M saat Ceraikan Halimah, Untuk Apa? 

SURYA.co.id - Sebelum resmi membina rumah tangga dengan Mayangsari, rupanya Bambang Trihatmodjo harus rela keluarkan uang hingga 1,5 miliar saat ceraikan Halimah.

Pembayaran uang hingga 1,5 miliar itu merupakan putusan Mahkamah Agung atas permohonan perceraian Bambang Trihatmodjo pada Halimah.

Dikutip dari artikel yang pernah tayang di Nova, Rabu (16/2/2011), berjudul 'Permohonan Cerai Bambang Trihatmodjo Dikabulkan', perceraian suami Mayangsari itu sampai harus dipersidangkan di Mahkamah Agung.

Hanya berjarak 22 hari setelah Bambang Trihatmodjo mengajukan Peninjauan Kembali (PK), gugatan cerai yang ditujukan untuk Halimah akhirnya dikabulkan.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Awal Kisah Cinta Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo hingga Menikah

Halaman
1234
Sumber: Nova
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved