Pantas THR Serta Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Bisa Molor Diberikan, Penyebabnya Ini
kabar berita kurang baik! THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, ASN, serta prajurit TNI-Polri, juga para pensiunan kemungkinan besar molor dicairkan
SURYA.CO.ID | JAKARTA - Ada kabar berita kurang baik! THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, serta prajurit TNI-Polri, juga para pensiunan kemungkinan besar tak akan cair pada 24 Mei 2019.
Apa alasan dan penyebab THR PNS molor diberikan atau bisa tak cair pada 24 Mei?
Nah, hal tersebut terungkap setelah ada permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
Dilansir SURYA.CO.ID dari artikel kontan berjudul Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan, disebutkan permintaan perubahan itu disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.
Dalam pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden.

Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.
Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.