Pemilu 2019 Memakan Korban Jiwa Terbesar Sepanjang Sejarah di Negara Ini, Berikut Fakta yang Terkuak
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit
SURYA.co.id - Meski telah sukses berlangsung, Pemilu 2019 yang sudah berjalan 17 April 2019 lalu itu diwarnai duka.
Sebabnya, lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam pelaksanaan “Pesta Demokrasi” tersebut.
Diduga penyebabnya dikarenakan banyaknya pekerjaan petugas KPPS dan hampir tak ada waktu istirahat yang cukup.
Akibatnya, ribuan penyelenggara pemilu dari berbagai provinsi juga terserang sakit setelah melakukan tugasnya menjadi petugas pesta demokrasi lima tahunan itu.
Berikut rangkuman mengenai kejadian tersebut, seperti yang dilansir dari artikel di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Ratusan KPPS Gugur, Jumlah Korban hingga 13 Penyakit Penyebabnya".
1. Jumlah korban meninggal dunia bertambah.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara pada 17 April 2019.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Disebutkan, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut lantaran kelelahan dan ada yang mengalami kecelakaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, banyaknya anggota KPPS ini menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu selanjutnya. Sistem e-voting juga akan dibahas apakah dapat diterapkan untuk pemilu lima tahun lagi.
2. Santunan Anggota KPPS yang mengalami sakit dan meninggal dunia mendapatkan santunan dari pemerintah.
Melalui surat bernomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Kementerian Keuangan Sri Mulyani, besaran santunan dibedakan menjadi empat kelompok sebagai berikut:
- Petugas KPPS meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta
- Petugas KPPS cacat permanen mendapatkan santunan sebesar Rp 30,8 juta
- Petugas KPPS mengalami luka besar mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta
- Petugas KPPS mengalami luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp 8,25 juta
Santunan berlaku bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa tugas berakhir.
Besaran santunan tersebut menjadi angka maksimal yang tak boleh dilampaui. Petugas KPPS yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka sedang atau luka berat.
3. Santunan Maksimal 22 Mei 2019.
Pemberian santunan bagi penyelanggara pemilu diberikan sebelum tahapan pemilu selesai atau sebelum 22 Mei 2019.