Kabar Terbaru Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang Dicegat Polisi Saat Akan Pergi ke Luar Negeri

Ada kabar terbaru mengenai Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen yang sempat dicegat polisi saat akan pergi ke luar negeri

Tribunnews
Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen 

SURYA.co.id - Ada kabar terbaru mengenai mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen yang sempat dicegat polisi saat akan pergi ke luar negeri

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditjen Imigrasi: Pencabutan Cegah Kivlan Zen atas Permintaan Kepolisian', kabar terbaru Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan pihaknya kini telah mencabut status cekal (cegah tangkal) terhadap Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen

Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian yang mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Tampang Sebenarnya HS Pemuda yang Ancam Penggal Presiden Jokowi, Ditangkap di Parung Bogor

Pengakuan Wanita Non Muslim yang Viral Belikan Pizza Driver Gojek untuk Buka Puasa, ini Faktanya

Klarifikasi Rektor UIC Musni Soal Cuitan Perang Ilmu Gaib Pertahankan Jokowi yang Viral di Twitter

Promo Paket Internet Telkomsel #KuotaKeluarga 80GB Bisa Dibagi ke 5 Nomor Hp, ini Langkah-langkahnya

Klarifikasi Dheva Suprayoga yang Dituding Sebagai Pelaku Video Pria Ingin Penggal Kepala Jokowi

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Namun, Sam enggan menjelaskan alasan pencabutan cekal tersebut.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.

Status pencekalan untuk berpergian ke luar negeri ini baru diberlakukan Ditjen Imigrasi pada Jumat (10/5/2019) malam, dan status itu sudah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.

"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Sam.

Sebelumnya, polisi mencegat Kivlan Zen saat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) petang.

Kivlan Zen diduga akan pergi ke luar negeri (Brunai Darussalam) lewat Batam.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cegal) ke luar negeri untuk Kivlan Zen.

"Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar Adi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/5/2019) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan. "Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," katanya.

Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen. "Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved