Rumah Politik Jatim
Kronologi Caleg DPRD yang Ditahan Padahal Raih Suara Terbanyak di Dapil VIII Gresik
Kronologi Caleg Ditahan Padahal Raih Suara Terbanyak di Dapil VIII Gresik, Caleg itu bernama Mahmud dan berurusan dengan Polisi sejak 2018
SURYA.co.id | Gresik - Seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Mahmud harus berurusan dengan hukum padahal dia memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2019.
Saat ini berkas kasus Mahmud bahkan harus sudah dilimpahkan dari Polda jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Dilansir SURYA.co.id dari artikel Tribunnews berjudul Raih Suara Terbanyak, Caleg Ini Justru Ditahan, Kasus Apa yang Menjeratnya? yang terbit 9 Mei 2019, disebutkan kalau Mahmud meraih suara terbanyak untuk DPRD Gresik dapil VIII, Manyar, Bungah dan Sidayu.
Dalam Dapil VIII itu, Mahmud memperoleh suara sebanyak 5.645.
Sementara, terbanyak kedua adalah Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347.
Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.
Walau demikian, kondisi Mahmud berbanding. Mahmud kini ditahan di penjara.
• VIDEO Detik-detik Lucinta Luna Teriak & Kepalkan Tangan di Depan Ria Ricis saat Diminta Pakai Gamis
• Vanessa Angel Berurai Air Mata saat Video Call dengan Ayahnya, Doddy Sudrajat Jenguk Berikan Mukenah
• Ahmad Dhani dan Manohara Odelia Pinot Gagal Melenggang ke Senayan, Segini Perolehan Suaranya
• VIRAL Cewek Driver Taksi Online Grab Terima Order Antar Jenazah Dinihari, Bupati Garut Angkat Bicara
"Tersangka (Mahmud, red) langsung ditahan di rutan kelas IIB Gresik," tegas Humas Kejaksaan Negeri Gresik, R Bayu Probo Sutopo.
Probo Sutopo menambahkan kalau Mahmud ditahan sesaat setelah tim pidana umum menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Mahmud harus menjalani penahanan karena dilaporkan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu 11 April 2018.
Tersangka atau Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Dalam laporan disebutkan kalau Mahmud, semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.
Namun, dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah soal pemalsuan dokumen jual beli tanah.
PT BSB lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.