Alasan Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Usai Serukan People Power pada Pendukung Prabowo

Alasan polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka setelah serukan people power karena ia dianggap melakukan tindakan makar.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS
Eggi Sudjana. 

SURYA.CO.ID - Alasan polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka setelah serukan people power, karena ia dianggap melakukan tindakan makar.

Di sisi lain, Eggi Sudjana menegaskan, seruan people power untuk para pendukung Capres Prabowo Subianto itu bukan ditujukan untuk tindakan makar.

Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.

Seperti diberitakan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Kamis (9/5/2019).

Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Eggi hanya memenuhi panggilan pertamanya sepekan sebelumnya.

Sedianya, Eggi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait seruan people power yang ia ucapkan.

Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

Menurut Pitra, kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan yang dibutuhkan penyidik pada pemanggilan pertama.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi?

Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat.

Pitra mengatakan, seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat dalam menjalankan tugasnya.

Eggi menyuarakan people power dalam konteks anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ini tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat. Itu diatur dalam undang-undang tentang advokat. (Eggi berbicara people power) sebagai kuasa hukum advokasi (BPN)," ujar Pitra.

Selain itu, lanjut Pitra, tujuan kliennya menyuarakan people power bukan untuk kegiatan makar.

Makna people power yang disuarakan Eggi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan. Ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer," katanya.

Bantahan serupa juga pernah dilontarkan Eggi saat memenuhi panggilan pertama penyidik.

Eggi membantah perkataan people power yang ia lontarkan terkait Pemilu 2019 berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan kegiatan makar.

Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.

"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait people power harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi.

Dua laporan terkait seruan people power

Ada dua laporan terhadap Eggi yang sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan people power yang ia ucapkan.

Pelapor pertama adalah Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, laporan kedua dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung.

Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved