Ramadhan 2019
Hindari 5 Tindakan Medis ini Agar Puasamu Tak Batal di Bulan Ramadhan 2019, Salah Satunya Obat Tetes
Untuk mempersiapkan diri memasuki bulan Ramadhan 2019, kamu perlu tahu sejumlah tindakan medis yang bisa membatalkan puasamu
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Untuk mempersiapkan diri memasuki bulan Ramadhan 2019, kamu perlu tahu sejumlah tindakan medis yang bisa membatalkan puasamu.
Dalam bidang kedokteran, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya apakan membatalkan puasa atau tidak
Dilansir Tribun Wow (group SURYA.co.id) dari laman Nu.or.id, berikut sejumlah tindakan medis yang bisa membuat puasamu menjadi batal:
1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler
Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma.
Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru.
Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut.
Namun ini berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek.
2. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus.
Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi.
Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.
3. Endoskopi
Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.
Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.
Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa.
Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:
مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ
Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.
4. Injeksi (menyuntik)
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah.
Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.
Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa.
Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
7. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan hidung
Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak.
Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. Imam Syafi’i berkata:
وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا
“Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.”
Syarat Sah Puasa Serta Amalan & Kumpulan Doa di Bulan Ramadhan 2019
Syarat sahnya puasa ada empat: Islam, berakal, tidak haid atau nifas, dan mengetahui akan wajibnya berpuasa.
Sementara syarat wajibnya puasa ada lima seperti dilansir aswajanucenterjatim.com, pertama Islam.
Dengan demikian, orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa.

Adapun orang murtad, dia wajib meng-qadla puasa yang ditinggalkan saat dia murtad, jika dia sudah kembali lagi masuk Islam.
Kedua, mukallaf, yaitu baligh dan berakal.
Adapun anak kecil, wajib bagi walinya (orang tua, kakek, dan sebagainya) untuk menyuruhnya berpuasa saat dia berumur 7 tahun.
Jika sudah berumur 10 tahun tidak mau berpuasa, sang wali wajib memukulnya jika hal tersebut memungkinkan.
Ketiga, mampu baik secara indrawi maupun syar’i.
Mampu secara indrawi maksudnya bukan orang yang sakit parah, atau sulit sembuh, atau sangat tua.
Mampu secara syar’i, artinya bukan orang yang sedang haid atau nifas.
Seperti dalam firmal Allah:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. البقرة
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Keempat sehat. Maka dari itu orang yang sakit tidak wajib berpuasa.
Ukuran sakit yang menjadikannya boleh tidak berpuasa: sekira jika tetap berpuasa, dikhawatirkan sakitnya tambah parah, atau sembuhnya menjadi lama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra:
هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيْرُ وَالمَرْأَةُ الكَبِيْرَةُ لاَ يَسْتَطِيْعَانِ أَنْ يَصُوْمَا: فَلْيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْن. رواه البخاري
“Dia (orang yang membayar fidyah, penj) adalah orang laki-laki atau perempuan lanjut usia, keduanya tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan (untuk) setiap harinya satu orang miskin.” (HR. Bukhari)
Kelima, muqim atau tidak bepergian. Puasa tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian jauh (minimal 82 kilometer) dan perjalanannya merupakan perjalanan yang mubah/boleh, bukan untuk maksiat.
Disyaratkan pula, dia berangkat sebelum terbitnya fajar. Dalilnya adalah Surat al-Baqarah ayat 184 di atas.
Hukum yang afdhal bagi musafir adalah tetap berpuasa, jika tidak membahayakan dirinya.

Jika membahayakan, maka diutamakan untuk tidak berpuasa.
Adapun rukun puasa ada tiga: pertama niat pada malam harinya untuk setiap puasa fardu.
Kedua, meninggalkan hal yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat serta bisa memilih, tidak bodoh yang ma’dzur (terhalang).
Terakhir, orang yang melakukan puasa.
Doa-doa Puasa
Dalam menyambut bulan suci Ramadan, ada beberapa amalan yang bisa dilakukan oleh umat Islam yang ingin menunaikan ibadah puasa.
"Dengan melakukan amalan ini, mudah-mudahan ibadah puasa kita berjalan lancar hingga akhir Ramadan," ujar Ustad H Junaidi Qosim dikutip dari artikel 'Amalan dan Kumpulan Doa Malam Pertama Ramadan 2018 agar Puasa Lancar hingga Akhir'.
"Jadi kalo biasanya habis sholat Maghrib kita melakukan wirid, khusus malam pertama bulan Ramadan diganti dengan bacaan itu," jelas H Junaidi Qosim.
Berikut ini adalah beberapa amalan yang dianjurkan dilakukan pada malam pertama bulan suci Ramadan:
Pertama, setelah salam kedua pada sholat Maghrib, jangan dulu mengubah posisi duduk.
Setelah salam kedua baca istighfar sebanyak 3 (tiga) kali yakni astaghfirullahal adzim.

Setelah itu baca surat Al Fatihah sebanyak 7 (tujuh) kali.

Surat Al-Fatihah disebut juga sebagai Ummul Quran. Oleh karena itu, surat Al-Fatihah selalu dibaca sebelum membaca ayat-ayat dalam Al-Quran.
Surat Al-Fatihah memiliki sejumlah manfaat atau khasiat bagi setiap pembacanya. Khasiat surat Al-Fatihah diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Agar selamat dan bahagia di dunia.
2. Supaya rezeki lancar dan tercapai cita-cita.
3. Mengobati segala jenis penyakit.
4. Melepas tali atau membuka gembok.
5. Menghilangkan kebingungan dalam hati dan pikiran.
"Setelah walaaldhdhaalliina. Aamiin. Baca: alfaaatihah. Baru baca surat al fatihah lagi hingga 7 kali," jelas Ustad H Junaidi Qosim.
Setelah selesai baca surah al fatihah 7 kali, selanjutnya mengucapkan takbir sebanyak 7 (tujuh) kali yakni Allahu Akbar.

Kemudian membaca tasbih sebanyak 7 (tujuh) kali yakni Subhanallahi walhamdulillah, wala ila ha ilallahu, walauhu akbar.

"Setelah tujuh kali ditutup dengan mengucapkan La Haula Wala Quwwata Illa Billah," jelas Ustad H Junaidi Qosim.

"Setelah selesai, kalau mau wirid silahkan. Atau langsung doa juga silakan. Setelah itu pulang dulu ke rumah. Makan dulu. Setelah itu baru ke masjid atau ke musola lagi untuk melaksanakan sholat tarawih," ujar Ustad H Junaidi Qosim.
"Ini waktunya hanya antara sesudah Maghrib dan Isya'. Setelah itu tidak bisa lagi. Jadi fadilahnya, mudah-mudahan dengan membaca amalan itu, Allah SWT akan melancarkan puasa kita hingga akhir Ramadan," tambah Ustad H Junaidi Qosim.
*Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Penangaan Medis yang Bisa Membatalkan Puasa, Hindari Suntikan hingga Enema