Berita Entertainment
Fakta Mengejutkan dari Pengacara Vanessa Angel: Yang Diperiksa Polisi Bukan Rian Subroto, Muka Beda
Fakta mengejutkan diungkapkan pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik, dalam sidang lanjutan kasus prositusi online yang menjerat artis FTV Vanessa Angel
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fakta mengejutkan diungkapkan pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik, dalam sidang lanjutan kasus prositusi online yang menjerat artis FTV Vanessa Angel.
Menurut Abdul Malik, Rian Subroto, pengusaha tambang yang menggunakan jasa prostitusi online Vanessa Angel belum pernah diperiksa penyidik Polda Jatim.
Abdul Malik bahkan menyebut pria yang diperiksa polisi dan keterangannya ada di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vanessa Angel adalah orang berbeda dari pria yang digerebek di hotel bersama Vanessa Angel.
Malik pun meminta polisi untuk mengungkap sosok Rian Subroto, pemesan jasa prostitusi online Vanessa Angel.
"Vanessa Angel ini korban aja. Siapa itu Rian, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu. "
"Ingat, dia (Vanesss Angel) ini wanita. Ibu kita ini wanita, kalau dia diperlakukan begini saya pastikan orang-orang yang tidak mengikuti prosedur hukum ini akan mendapat laknat," jelas Malik.
Vanessa Angel jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Di sidang perdana, terungkap fakta Vanessa Angel punya rencana untuk menikah sebelum terjerat kasus prostitusi online ini.
Vanessa Angel mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi merah bertuliskan tahanan menuju Ruang Sidang Cakra.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, artis yang kini menjadi tahanan tersebut hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan yang sedang dibacakan JPU Dhini.
Dalam dakwaan tersebut dikatakan bahwa Vanessa sedang mengalami sepi pekerjaan sehingga menawarkan diri kepada mucikari.
Selain itu ia butuh dana untuk merayakan ulang tahunnya.
Selain itu, juga berjanji tidak akan nakal lagi lantaran Vanessa Angel ingin menikah.
Namun, harapannya pupus kini dia menjadi pesakitan di PN Surabaya.
“Pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi Edang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Senin, (24/4/2019).