Berita Jombang
Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang untuk 22 TPS di Jombang
Bawaslu Jombang merekomendasikan penghitungan suara ulang hasil pemilu setidaknya di 22 tempat pemungutan suara. Ini pertimbangannya.
Penulis: Sutono | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JOMBANG - Bawaslu Jombang merekomendasikan penghitungan suara ulang hasil pemilu setidaknya di 22 tempat pemungutan suara.
Rekomendasi dikeluarkan karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat diindikasikan keliru dalam mencatat hasil perolehan suara pada form C1 plano.
Karena kesalahan itu, ada selisih antara jumlah kehadiran pemilih dengan hasil perolehan suara yang dicatat oleh petugas. Kesalahan itu, sambung David, karena Surat suara yang dicoblos pada gambar parpol dan di caleg, dihitung Dua suara. Padahal seharusnya dihitung satu.
"Di beberapa TPS terjadi jumlah suara yang sah malah kebih besar ketimbang jumlah pemilih yang hadir. Makanya kami rekomendasikan hitung ulang. Itu terjadi di 11 kecamatan," ujar anggota Bawaslu Jombang, David Budianto, kepada SURYA.co.id, Selasa (23/4/2019).
• Tim Urkes Polresta Sidoarjo Lakukan Patroli Kesehatan Untuk Cek Kondisi Petugas Keamanan dan PPK
• Olga Lidya dan Arumi Bachsin Kagumi Kampung Literasi di Sidoarjo
• Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga Lalu Motornya Juga Dibakar
Di antara yang hitung ulang tersebut, sambung terjadi Kecamatan Peterongan, Kecamatan Gudo, dan Kecamatan Wonosalam.
David mengatakan, dalam temuannya, selisih jumlah suara tersebut terjadi karena ada pencatatan ganda antara suara partai dengan suara caleg.
Hingga saat ini, lanjut David, proses hitung ulang ini masih berjalan. Rata-rata saat ini memasuki hari ketiga.
Proses hitung ulang tersebut dilakukan di hadapan para saksi, petugas Panwas, dan petugas keamanan dari TNI dan Polri." Perbaikan ini akan tercatat di berita acara rekap tingkat desa. Selanjutnya, petugas akan melampirkan formulir keterangan kejadian khusus," ujarnya.
David mengungkapkan, hitung ulang ini dilakukan oleh petugas di tingkat desa. Namun, pelaksanaannya dilakukan di kecamatan masing-masing. Proses ini, memakan waktu yang tidak sebentar.
Para petugas harus berjibaku dengan pekerjaan yang sama yang telah mereka lakukan sebelumnya hingga tiga-empat jam lamanya.