Berita Entertainment
Pengakuan Andre Taulany di Polda Metro Jaya terkait Pelaporan Istrinya Diduga Hina Prabowo : Diretas
Suami Rien Wartia Trigina, Andre Taulany (44) mendatangi Polda Polda Metro Jaya terkait pelaporan istrinya, Erin Taulany diduga hina Prabowo Subianto.
Pengakuan Andre Taulany saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait pelaporan Istrinya yang diduga hina Prabowo : Diretas !
SURYA.co.id | JAKARTA - Suami Rien Wartia Trigina, Andre Taulany (44) mendatangi Polda Polda Metro Jaya terkait pelaporan istrinya, Erin Taulany diduga hina Prabowo Subianto.
Saat memberikan keterangan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,Senin (22/4/2019) siang, Andre Taulany mengungkapkan kepada penyidik, akun Istagram istrinya dihack atau diretas sejak 19 April 2019.
"Akun milik Erin dihack sejak sebelum 19 April 2019," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi oleh wartakota.tribunnews.com (grup SURYA.co.id).
Erin Taulany diduga melakukan pencemaran nama baik sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Erin dipolisikan karena dianggap menggungah kata yang tidak pantas tentang Prabowo Subianto di akun Intagramnya.
Argo Yuwono membenarkan, kedatangan Andre Taulany untuk menemui penyidik dan berkoordinasi dan memberikan informasi bahwa akun istrinya diretas orang lain.
Menurut Argo Yuwono, karena akun Instagram milik Erin Taulany diretas orang lain, maka muncul kata yang diduga hina Prabowo Subianto.
Dia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Dalam Instagram Story, Erin Taulany sempat mengunggah foto Prabowo Subianto berikut keterangan yang dianggap tidak pantas.
Ia menilai Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa karena sudah mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden RI meski belum ada keputusan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
Erin Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Firdaus Owobo, pengacara yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.
Firdaus melaporkan Erin atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tentang ITE karena telah menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Erin sosok yang baik
Di tengah pemberitaan soal yang kabarnya akan dipolisikan, nama Erin pun menjadi sorotan.