Pilpres 2019

KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Surabaya

KPU Surabaya memastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Kota Surabaya pada 27 April 2019. Ini alasannya...

tribun jatim/sofyan Arif Candra Sakti
Komisioner KPU Surabaya, Nur Syamsi (tengah) saat menjelaskan rencana pemungutan suara ulang di 2 TPS di Surabaya, Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

SURYA.co.id | SURABAYA - KPU Surabaya memastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Kota Surabaya pada 27 April 2019.

Dua TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, dan TPS 11 di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.

Di TPS 28 Rungkut Menanggal yang dilakukan PSU adalah Pilpres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan kabupaten kota.

Sedangkan di TPS 11 Lidah Kulon yang dilakukan PSU adalah DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

"Tidak ada kecurangan, tapi terdapat 6 pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang bukan warga setempat. Tapi warga ini domisili di situ sudah lama, tapi secara administrasi masih bukan orang situ. Karena memang dia tidak berhak untuk menggunakan hak pilih," ucap Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.

Dari faktor tersebut, Nur Syamsi mengatakan dua TPS tersebut memenuhi kriteria untuk dilakukan PSU.

"Tanggal 27 ini dipilih sesuai dengan peraturan KPU bahwa PSU dilakukan paling lambat 10 hari pasca Pemilu dilakukan," kata Nur Syamsi.

Saat ini KPU Kota Surabaya sedang melakukan pendataan logistik untuk dilaporkan ke KPU Provinsi terkait logistik yang diperlukan untuk PSU.

PMII Kecam Wacana People Power Karena Dapat Mengancam Spirit Demokrasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved