Pilpres 2019
Exit Poll Luar Negeri Beredar di Chat WahtsApp (WA), Ini Penjelasan KPU, Jokowi/Prabowo yang Menang?
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberikan penjelasan mengenai sudah beredarnya hasil exit poll Pilpres 2019 dari luar negeri melalui Chat WhasApp (WA).
SURYA.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberikan penjelasan mengenai sudah beredarnya hasil exit poll Pilpres 2019 dari luar negeri melalui Chat WhasApp (WA).
Hasil exit poll tersebut menyebutkan perolehan suara antara capres Jokowi dan Prabowo, serta raihan partai politik.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 bagi WNI yang berada di luar negeri telah dilakukan sejak Senin (8/4/2019) hingga Minggu (14/4/2019).
Namun, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada Rabu (17/4/2019).
Hasil exit poll yang beredar di Chat WhatsApp (WA) merupakan exit poll dari berbagai negara. Misalnya, Melbourne dan Sidney di Australia, Berlin di Jerman, Belanda, Amerika Serikat, Hong Kong, Inggris.
Terkait sudah beredarnya exit poll tersebut, Komisioner KPU, oleh Viryan Azis memberikan penjelasan.
• Cak Lontong Semprot Mardani Ali Sera yang Nyinyiri Jokowi Masuk Kabah: Kebacut !, Fadli Zon Komentar
• Pesan Gus Mus kepada Pemilih Sebelum Mencoblos di TPS, Ini Doa yang Disarankan KH Mustofa Bisri
Menurutnya, KPU tidak mengatur exit poll di luar negeri, hanya mengatur exit poll dan quick count di dalam negeri.
adapun quick count dan exit poll di dalam negeri diumumkan ke publik terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan atau sekitar pukul 15.00 WIB.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.
Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.
"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.