Pemilu 2019

Hendak Bagikan Amplop Isi Uang Jelang Coblosan Pemilu 2019, Dua Orang Ditangkap Warga di Ponorogo

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada 19 orang warga Desa Jenangan, agar memilih calon anggota legislatif tertentu.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/istimewa
Dua orang terlapor saat diklarifikasi Bawaslu Ponorogo. 

SURYA.co.id | PONOROGO - Warga Desa Jenangan, Ponorogo, menangkap dua orang yang sedang membagi-bagikan amplop berisi uang terkait dengan money politics.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada 19 orang warga Desa Jenangan, agar memilih calon anggota legislatif peserta Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Ponorogo 2019.

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Marji Nurcahyo, ketika dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peredaran uang, terkait dengan money politics hari Minggu (14/4/2019) kemarin sekitar pukul 11.00 pembagian uang money politics, di Desa Jenangan," kata Marji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/4/2019).

Dia menuturkan, ada dua terlapor berinisial A yang diduga terlibat dalam bagi-bagi uang ini.

Terlapor pertama yang memberi uang dan terlapor kedua yang mau mengedarkan uang.

Keduanya ditangkap warga kemudian dibawa ke Panwascam, berikut uang Rp 1.330.000 dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang belum dimasukan ke dalam amplop.

Selain itu, juga ditemukan list atau daftar 19 nama warga yang akan diberi uang.

"Menurut keterangan dari terlapor, mau dibagikan ke 19 orang. Masing-maisng Rp 70 ribu, menurut keterangan terlapor," jelasnya.

Dia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu, serta pemanggilan terhadap dua terlapor untuk dimintai keterangan.

"Kami layangkan surat undangan ke para pihak terkait untuk dimintai keterangan. Setelah itu, hasil klarifikasi akan kami rapatkan, hasilnya seperti apa," katanya.

Marji menambahkan, pelaku politik uang akan dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 bahwa peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 48 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved