Pemilu 2019
Besok Ahmad Dhani Mencoblos di Rutan Medaeng, Tapi Cuma Bisa Coblos Dua Surat Suara, Ada Apa?
Besok Ahmad Dhani gunakan hak suaranya di Rutan Medaeng Sidoarjo, tapi dia cuma bisa coblos dua surat suara. Ada apa?
SURYA.co.id | SIDOARJO - Meski berada di balik jeruji besi, musisi Ahmad Dhani tetap akan menggunakan hak pilihnya, Rabu (17/4/2019).
Kepastian tersebut diungkapkan kuasa hukumnya Sahid.
Sahid mengatakan, Ahmad Dhani telah mengurus administrasi pindah nyoblos, dari tempat pemungutan suara (TPS) asalnya di Jakarta, ke Rutan Medaeng.
"Mas Dhani KTP-nya kan Jakarta, jadi dia mengurus administrasinya untuk pindah mencoblos," terangnya, Selasa (16/4/2019).
Ia menambahkan, keperluan administratif untuk pindah mencoblos tersebut, sudah dibantu pihak rutan.
Sebab, selama ini pihak rutan sudah menyediakan formulir pindah mencoblos, sebagaimana yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Formulir pindah mencoblos sudah disediakan oleh pihak rutan," tambahnya.
Cuma Bisa Coblos Dua Surat Suara
Saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 besok, Ahmad Dhani hanya bisa mencoblos dua dari lima surat suara Pemilu di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Sahid mengatakan, jika Ahmad Dhani hanya akan menyalurkan hak suaranya untuk dua kertas surat suara, yaitu kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan DPR RI.
"Karena KTP-nya mas Dhani kan Jakarta, jadi cuma bisa nyoblos untuk Pilpres sama DPR RI. Sedangkan yang tiga, seperti DPD, DPRD dan DPRD Provinsi, nggak bisa," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani mendekam di penjara pasca vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 1 tahun penjara, lantaran kasus ujaran kebencian.
Semula ia ditahan di Rutan Cipinang. Namun ia kemudian dititipkan ke Rutan Medaeng karena tengah menjalnai sidang perkara kedua.
Di Surabaya, ia tengah menghadapi kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit.
Atas kasus tersebut, kini Dhani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Syamsul Arifin)