Viral Media Sosial
Nasib Mahasiswa Makassar Usai Tampar Polisi Provost Saat Demo, Videonya Viral di Whatsapp (WA) & IG
Nasib mahasiswa Makassar yang tampar Provost polisi usai videonya viral di whatsapp (WA) dan instagram (IG), kini sudah ditangkap polisi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Nasib mahasiswa Makassar usai tampar Provost polisi yang videonya viral di whatsapp (WA) dan instagram (IG), kini sudah ditangkap polisi
Polrestabes Makassar bergerak cepat mengusut mahasiswa yang menampar petugas Provost Polsek Tamalate saat demo di Makassar beberapa waktu lalu.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap terduga pelaku Awal Juli alias Wawan (22)
Wawan merupakan mahasiswa Makassar semester akhir di sebuah Perguruan Tinggi Negeri.
• Viral di WhatsApp (WA) dan FB, Ibu di Kediri Syok Dapat Tagihan Game Online Mobile Legend Rp 11 Juta
Megawati dan Puan Maharani di Depan Baliho Jokowi, Purnawirawan TNI: Raut Wajah Tak Bisa Berdusta
Penyidik Polrestabes Makassar menyebut oknum mahasiswa, Awal Juli alias Wawan (22) 'sok jagoan' saat menganiaya polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengaku, pada video berdurasi kurang dari dua menit yang tersebar pada jejaring sosial media (sosmed), Wawan terlihat 'sok jago'.
• Lama Misteri, Akhirnya Terungkap Motif Siti Zulaeha Dibunuh Dosen UNM, dari Chat WA di iPhone X
Reaksi Para Tokoh Soal Kasus Audrey, Mahfud MD Sebut Pelakunya Bengis, Putri Ahok Pilih Sikap Lain
• Usai Temui Audrey, Ifan Seventeen Pasang Foto dan Video Korban Tanpa Diblur, Artis Ramai Komentar
"Sok jagoan dia dan berlagak jago kalau menganiaya polisi, padahal anggota kami di lapangan mengatur agar aksi demonya itu bisa baik," katanya, Selasa (9/4/2019).
"Eh, ternyata yang dibalasnya itu sungguh menganiaya salah satu anggota kami, ada juga yang saling tarik-tarik sampai kancing baju petugas terlepas," ungkap Indratmoko.
• Waspadai Pria Tunjukkan Alat Vital via Video Call Whatsapp, Wanita ini Ungkap Kisahnya & Viral di FB
• VIDEO Hotman Paris Tuntut Jokowi & Prabowo Reaksi Kasus Audrey yang Disiksa, Organ Intim Dilukai
Lanjut Akbp Indratmoko, tersangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 KuhPidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.
"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," jelasnya.
Seperti diketahui, penganiayaan dilakukan oleh Awal kepada seorang anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.
Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran. Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.
Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4/2019) dinihari.
"Terkait dengan tersangkanya bertambah, ini masih kami dalami dan dikembangkan lagi. Sementara ini sudah dilakukan proses gelar perkara," tambah Indratmoko.
• Jenderal TNI Unggah Video Pernyataan Hadi Tjahjanto Soal Pengamanan Pemilu 2019, Beri Peringatan Ini