Pasien BPJS Kesehatan Kini Bisa Mengakses Poli Eksekutif RSUD dr Iskak Tulungagung
Kini peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan Poli Eksekutif yang dilayani Graha Hita RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Kini peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung semakin dimanjakan. Kini peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan Poli Eksekutif, yang dilayani Graha Hita RSUD dr Iskak Tulungagung.
Secara resmi RSUD dr Iskak dan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah menjalin nota kesepahaman, terkait layanan Poli Eksekutif, Senin (25/3/2019).
Berbeda dengan poli umum, untuk mendapatkan layanan ini peserta BPJS Kesehatan harus menambah iuran sebesar Rp 150.000 untuk sekali berobat.
Menurut Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Supriyanto, Sp. B FINACS, ada tuntutan publik untuk mendapatkan akomodasi lebih baik.
“Perlakuan semua pasien sama saja, itu prinsip dasar. Yang membedakan hanya akomodasinya saja,” terang dr Supriyanto.
• Masa Kecil Jokowi Tinggal di Bantaran Sungai dan Digusur Tanpa Ganti Rugi
Dengan layanan eksekutif, pasien bisa memilih dokter yang diinginkan. Selain itu layanan diberikan di ruang Graha Hita atau Paviliun yang full AC.
RSUD dr Iskak membuka 20 ruang layanan, sesuai dengan cabang spesialisasi yang ada.
Masih menurut dr Supriyanto, dasar layanan Klinik Eksekutif ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016.
Di sana disebutkan, biaya maksimal untuk Klinik Eksekutif sebesar Rp 400.000. Sementara dana yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 250.000.
Sehingga sharing yang harus ditanggung pasien sebesar Rp 150.000.
“Kalau pun nanti biaya berobat lebih dari Rp 400.000, itu urusan rumah sakit. Yang penting pasien mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar dr Supriyanto.
Di Jawa Timur, layanan Klinik Eksekutif ini baru diberlakukan di RSUD Sidoarjo dan di Tulungagung. Layanan ini akan efektif berjalan pada 1 April 2019 mendatang.
Dokter Supriyanto menegaskan, di era BPJS Kesehatan ini direktur rumah sakit layaknya seorang manajer. Karena itu perlu memastikan, tenaga medis dan pasien tidak perlu direpotkan dengan klaim.
Bahkan tenaga medis pemberi pelayanan tidak perlu tahu, apakah pasien yang ditangani peserta BPJS Kesehatan atau bukan.
“Yang penting dokter dan pasien sama-sama menerima haknya. Jika semua berpikir demikian, saya yakin tidak ada polemik,” pungkas dr Supriyanto.