Berita Mojokerto
5 Fakta di Balik Tangis Bupati Nonaktif Mojokerto di Depan Jasad Anaknya, Dikawal 2 Petugas Rutan
Tangis Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa pecah di depan jenazah anaknya yang meninggal dunia, Berikut sedert fakta-faktanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Tangis Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) pecah di depan jenazah anaknya, Jiansyah Kamal Pasya (20) yang meninggal dunia
Anak Bupati nonaktif Mojokerto itu meninggal karena kecelakaan di tol Ngawi, Rabu (20/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut laporan wartawan SURYA, ayah Jiansyah Kamal Pasya tiba di rumah duka sekitar pukul 04.20 WIB
Berikut sederet fakta di balik tangis Bupati nonaktif Mojokerto di Depan Jasad Anaknya:
1. Dapat Izin dari Rutan
MKP datang menggunakan mobil Innova hitam dari Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Dia bisa melihat jenazah anaknya setelah mendapat izin keluar rutan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Keluarga ART Ashanty Menangis Tahu Perlakuan Sang Bos, Ramalan itu Akhirnya Benar Terjadi
• TERUNGKAP Syahrini Dugem Kerap Nginap di Rumah Teman Pria, Istri Reino Barack: Zaman Jahiliyah!
• Rumah Tangga Evi Masamba Retak, Hapus Foto Suami dan Curhat: Cukup Aku Saja yang Menderita
• Billy Syahputra & Hilda Vitria Sudah Putus, Mantan Kriss Hatta Ungkap Masalahnya dengan Angela Lee
• Ahok BTP Tolak Namanya Dipakai Usaha Keluarga, Adik Bungsu: Ngapain Ikut-Ikutan ala ala Alay Korea
Dalam pasal 81 ketentuan itu, memang ada hak untuk napi, berupa izin keluar dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
2. Dikawal 2 Petugas
MKP dikawal dua petugas rutan dan satu petugas polisi. MKP mengenakan kemeja putih, celana kain hitam, dan peci hitam.
3. Harus Melengkapi Dokumen
Sementara itu, Kepala Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuri Dhuka mengatakan hal ini merupakan hak tahanan untuk datang ke pemakaman keluarga.
Namun, sebelumnya MKP telah mengumpulkan dokumen persyaratan.
Dokumen itu antara lain, surat kematian dari rumah sakit, kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan dari keluarga, surat pernyataan tidak melarikan diri.
"Selagi syarat terpenuhi kami tetep harus diberikan hak tersebut. Terkait durasi secukupnya saja, setelah selesai kami kembali (ke Rutan Medaeng)," pungkasnya.