Berita Surabaya

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Anggap Saksi Ahli JPU Tak Kompeten, Ini Sebabnya

Kuasa hukum Ahmad Dhani memprotes terkait kehadiran salah satu ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya saat jalani sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (19/3/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani memprotes terkait kehadiran salah satu ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019). Menurut Aldwin and Partners ini, ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak kompeten.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra ini, JPU mendatangkan tiga ahli di antaranya, ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan Yusuf Yacobus, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya Endang, dan saksi ahli ITE dari Dinas Komunikasi dan Informatika Dendy Eka Puspawadi. Namun yang hadir hanya dua orang yaitu Yusuf dan Dendy.

Aksi protes ini berawal saat ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) bernama Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, ditanya soal curiculum vitaenya (CV).

"Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya Strata 1 jurusan Kimia. Apakah ini benar?,” kata Aldwin Rahardian, Selasa (19/3/2019).

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Dendy. Ia mengakui pendidikan terakhirnya adalah S1 Kimia.

Jawaban Ahli ini langsung memantik protes tim pengacara Ahmad Dhani. Ia dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.

"Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab, sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi," tambah Aldwin.

Terkait dengan hal ini, Ketua Majelis Hakim, R  Anton Widyopriyono, pun mencatat keberatan para kuasa hukum tersebut dan ahli kemudian dipersilakan meninggalkan tempat.

"Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri," ujar hakim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved