Berita Entertainment

Ahmad Dhani Tunjukkan Surat untuk Capres Prabowo Subianto Sebelum Jalani Sidang di Surabaya

Ahmad Dhani Tunjukkan Surat untuk Capres Prabowo Subianto Sebelum Jalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa 19 Meret 2019.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Fatkhul Alami
surabaya.tribunnews.com/Samsul Arifin
Ahmad Dhani Tunjukkan Surat untuk Capres Prabowo Subianto Sebelum Jalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa 19 Meret 2019. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Saat turun  dari mobil tahanan Ahmad Dhani membawa sebuah amplop warna putih. Saat ditanya, terkait surat tersebut, Ahmad Dhani menyaut diperuntukkan untuk Capres No 2, Prabowo Subianto.

Dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan blangkon warna hitam, Ahmad Dhani tampak tenang turun dari mobil tahanan yang membawanya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Surat untuk Pak Prabowo,” teriak Ahmad Dhani, Selasa, (19/3/2019).

Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Ahmad Dhani langsung menuju ruang transit sebelum persidangannya dimulai.

Namun sayang, ketatnya pengawalan membuat suami Mulan Jameela itu tak sempat membeberkan isi dari surat tersebut. Ia pun langsung berlalu dan masuk ke dalam ruang transit yang telah disediakan jaksa.

Rencananya, dalam sidang ke sembilan ini, dua ahli yang sebelumnya dua kali gagal dihadirkan jaksa, akan memberikan pendapatnya terkait kasus ujaran idiot dalam vlog Ahmad Dhani.

Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu.

Saat itu, dari 1 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang saksi fakta saja yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni pegawai dari hotel Mojopahit Surabaya.

Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved