Berita Infotaiment

Ahmad Dhani Tak Akan Diistimewakan di Rutan Medaeng di Sidoarjo dan Berbaur Bersama 2.900 Napi

Ahmad Dhani Tak Akan Diistimewakan di Rutan Medaeng di Sidoarjo dan Berbaur Bersama 2.900 Napi

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Fatkhul Alami
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan 

SURYa.co.id | SURABAYA - Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani Prasetya (ADP) yang akan  menghuni rutan yang berlokasi di Medaeng, Sidoarjo.

Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya. Pasalnya, di Rutan Medaeng Sidoarjo sendiri telah terisi sebanyak 2.900 nara pidana (napi).

“Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).

Sementara itu,Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini ADP dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

Suasana Rutan Medaeng Surabaya pada Rabu, (6/2/2019). Tampak warga mengantri menjenguk tahanan. Ahmad Dhani Tak Akan Diistimewakan di Rutan Medaeng di Sidoarjo dan Berbaur Bersama 2.900 Napi
Suasana Rutan Medaeng Surabaya pada Rabu, (6/2/2019). Tampak warga mengantri menjenguk tahanan. Ahmad Dhani Tak Akan Diistimewakan di Rutan Medaeng di Sidoarjo dan Berbaur Bersama 2.900 Napi (Surabaya.Tribunnews.com/Samsul Arifin)

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis, (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1). Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. ADP melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ADP kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.

ADP juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya. Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved