Pemilu 2019
Panwaslu Balongpanggang Gresik Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg di Sekolah
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Balongpanggang Gresik menemukan dugaan kampanye yang dilakukan guru di sekolah

SURYA.co.id | GRESIK – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Balongpanggang Gresik menemukan dugaan kampanye yang dilakukan guru Taman Kanak-kanak (TK) di sekolah.
Padahal kampanye di lembaga pendidikan dilarang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Balongpanggang Iwan Budi Siswanto menjelaskan, kegiatan dugaan kampanye itu dilakukan seorang kepala sekolah TK di Desa Jombangdelik Kecamatan Balongpanggang.
“Dugaan kampanye itu dilakukan kepala sekolah TK saat rapat wali murid. Dalam pertemuan itu, kepala sekolah mengenalkan salah satu calon legislatif DPRD Gresik. Alasannya karena dijanjikan akan diberi sumbangan pembangunan gedung sekolah,” kata Iwan, Selasa (5/2/2019).
Dari dugaan pelanggaran itu, Panwaslu Kecamatan Balongpanggang menilai bahwa kepala sekolah TK itu melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemulu, Pasal 280 ayat (1) huruf h.
“Bunyinya pasalnya yaitu Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” katanya.
Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Balongpanggang masih mendalami dan mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti.
“Barang bukti sudah ada, yaitu rekaman video yang sedang viral di wilayah Kecamatan. Kita akan klarifikasi ke guru tersebut,” katanya.
-
Rawan Perpecahan di Tahun Politik, Ning Lucy Ingatkan Pentingnya Pengamalan Sila Ketiga Pancasila
-
Konsolidasi di Nganjuk, Dossy Iskandar Ajak Kader NasDem Rapatkan Barisan
-
Inilah Daftar Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU, Partai Golkar Terbanyak, Partai Gerindra Nomor 2
-
Ekspresi Warga saat Bertemu Tessa Kaunang, Berebut Foto hingga Terharu
-
DPW NasDem Jatim : Kami Hadir di Tuban untuk Menyapa Warga