Berita Surabaya

Terungkap Bukti Baru, Vanessa Angle Terancam Pidana 6 Tahun Penjara dan atau Denda Rp 1 Miliar

Pakar Hukum Pidana: Tidak ada korban, dia mengatakan bahwa saya akan menjemput rejeki ke Surabaya tahun 2019, berarti dia sadar akan menjual "itu"nya

Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
Vanessa Angel 

SURYA.co.id - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum Vanessa Angel jadi tersangka, ia berstatus sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan oleh pihak Kepolisian Jawa Timur.

Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya, sehingga dapat terjerat hukum pidana.

Seperti yang dilansir Grid.ID, dengan ditetapkan Vanessa Angel jadi tersangka, maka artis tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu

Penetapan kasus tersangka diberikan Kapolda Jatim tersebut bukan tanpa alasan.

Perubahan status Vanessa Angel menjadi tersangka berdasarkan pada bukti-bukti yang berhasil diungkap oleh pihak Polda Jatim saat proses penyidikan.

Dilansir Grid.ID dari acara Inside Story yang diunggah channel YouTubu iNews Talkshow & Magazine pada Senin, (21/1/2019).

Dalam video tersebut, Arief Perkasa, pembawa acara tampak melakukan wawancara langsung dengan pihak Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.

"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.

Dengan bukti baru tersebut, maka Vanessa Angel dapat ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1.

Hal ini tampak dibenarkan oleh I Wayan Titib, Pakar Hukum Pidana Univ Airlangga.

Menurut I Wayan Titib, prostitusi online yang dilakukan oleh Vanessa Angel tidak dapat dikenakan pasal 284 tentang Zina.

"Hubungan seks yang dilakukan oleh laki-lki dan perempuan yang sama-sama belum berstatus menikah tidak ada sanksi pidananya, hanya ada sanksi moral karena itu melanggar akidah agama dan sebagainya," ucap I Wayan Titib.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved