Berita Pasuruan
Kronologis Lengkap Pembunuhan Sadis Kabupaten Pasuruan, Korban Dicekoki Teh Sianida Hingga Dibakar
Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kronolgis lengkap kejadian pembunuhan sadis dan masing–masing peran tiga tersangka yang diamankan

SURYA.co.id | PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kronolgis lengkap kejadian pembunuhan sadis dan masing–masing peran tiga tersangka yang diamankan. Dalam kasus tewasnya, Sya'roni (60) warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, dan Imam Sya'roni (70) warga Desa Selorentek, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini, polisi menangkap tiga pelaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga orang yang diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri) M Dhofir (59) dan Nanik Purwanti (30) warga Dusun Sumber Gentong, Desa Jati Gunting, Kecamatan Wonorejo, dan Zainudin (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, kejadian ini jelas motifnya sakit hati. Tersangka merasa dirugikan dengan korban yang menawarkan program umroh murah dengan biaya Rp 10 juta. Sudah banyak santrinya yang mendaftar tapi korban ternyata tidak menepati janjinya.
• Pembunuhan Sadis di Pasuruan, Berawal dari Penawaran Umrah Murah Rp 10 Juta
Kejadian itu terjadi Sabtu (19/1/2018). Saat itu, tersangka Zainudin diminta oleh tersangka M Dhofir untuk menjemput korban Sya’roni dan Imam Sya’roni.
Tersangka berdalih ke korban menyampaikan amanah dari tersangka Dhofir untuk datang ke rumahnya.
“Alasannya saat itu, di rumah tersangka sedang ada pengajian. Tersangka ini kan dukun dan punya banyak pengikut yang disebut sebagai santri. Nah, kedua korban ini merupakan santri tersangka selama ini,” kata Kasat kepada Surya.
Zainudin menjemput kedua korban sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dan dua korbannya ini tiba di rumah tersangka M Dhofir sekira pukul 16.30 WIB.
Korban ini dijamu dengan apik oleh M Dhofir dan istrinya. Tak lama, tersangka Nanik, membuatkan teh untuk kedua korban itu.
“Sebelum disajikan, tersangka M Dhofir memasukkan potas atau potassium sianida ke dalam teh yang akan disajikan ke kedua korban itu. Istrinya saat itu juga tahu dan membiarkan suaminya membuat teh sianida itu. Dan selanjutnya, teh sianida itu disajikan ke korban dan diminum oleh kedua korbannya,” jelasnya.
Dikatakan Kasat, tak lama dari minum teh sianida itu, kedua korban langsung muntah–muntah.
-
Tunggu Teman Wanita untuk Nyabu di Tretes, Pria 60 Tahun Ini Keburu Dibekuk Polisi Polsek Prigen
-
DRPD Kabupaten Pasuruan Bahas Anggaran Keuangan di Hotel Bintang 5 di Surabaya
-
Disperindag Kabupaten Pasuruan Siapkan Cara Jitu Ini untuk Ramaikan Plaza Gempol
-
Pedagang Plaza Gempol Pasuruan Menangis, Tiap Hari Hanya Buka Tutup Toko
-
Showroom UKM Binaan Kabupaten Pasuruan Mangkrak Dua Tahun, Seperti Ini Kondisinya