Berita Entertainment
Aris Idol Ditangkap saat Pesta Narkoba sambil Tenggak Miras, 2 Orang ini Pemasoknya!
Aris Idol ditangkap polisi saat tengah berpesta narkoba dan minuman keras di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
SURYA.CO.ID - Aris Idol ditangkap polisi saat tengah berpesta narkoba dan minuman keras di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019) dini hari.
Aris Idol ditangkap bersama teman-temannya berinisial AY, AM, dan YS serta AS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019), menjelaskan kronologi penangkapan Aris Idol.
"Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada Selasa 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Tangerang, Banten. Kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto," kata Argo.
Dari keterangan YW, polisi mendapat informasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah kurang lebih satu pekan, lanjut Argo, polisi berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS," ucapnya.
Di apartemen yang dimaksud yang terletak di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Aris bersama rekan-rekannya AY, AM, dan YS serta AS mengonsumsi sabu secara bersama-sama secara bergantian sambil menenggak minuman keras jenis whisky.
"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut. Hasil Tes urine kelima tersangka Positif," ujar Argo.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman Red Label (sebuah merek wiski)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/16/2019).
Saat itu, Aris yang memiliki nama panjang Januarisman tak sendiri. Ia mengonsumsinya bersama empat rekannya yang lain, masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM di sebuah apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen tersebut," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut.