berita Surabaya

Jaksa Bicara Soal Penahanan atau Tidak Ahmad Dhani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Jaksa Bicara Soal Penahanan atau Tidak Ahmad Dhani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik. Ahmad Dhani tersangdung kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com
Ahmad Dhani ketika mendatangi Podla Jatim. Jaksa Bicara Soal Penahanan atau Tidak Ahmad Dhani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik. Ahmad Dhani tersangdung kasus dugaan pencemaran nama baik. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ada tiga poin dari berkas perkara yang dilengkapi penyidik terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.

Pertama, melengkapi keterangan saksi. Saksi yang dimaksud, yakni polisi yang berada di lokasi kejadian.  Lokasi pembuatan vlog yang dibuat Ahmad Dhani di Hotel Majapahit Surabaya pada beberapa waktu lalu.

Kemudian, pemeriksaan saksi pelapor dan surat kuasa dari pelapor atas kasus dengan tersangka Ahmad Dhani. 

“Yang pasti, kami akan mengkaji dulu berkas perkaranya, bila sudah P21 nanti ada pertimbangan tersendiri dari kejaksaan. Apakah melakukan penahanan atau tidak terhadapnya (Ahmad Dhani),” sebut Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Rabu (2/1/2018)

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Pentolan Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dikarenakan dituduh mengucapkan ujaran kebencian yang menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di kota pahlawan dengan kata "Idiot" krtika nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) silam.

Ketika itu, Ahmad Dhani tertahan di Hotel Majapahit lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menggelar aksi penghadangan di halaman hotel yang mengakibatkan Ahmad Dhani tak dapat bergabung dengan massa deklarasi di kawasan Tugu Pahlawan. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved