CPNS 2018
Update Terbaru Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Begini Caranya Jika Skor SKD Peserta Ada yang Sama
Aturan baru sistem ranking bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 telah resmi dirilis, bagaimana jika ada peserta yang skornya sama?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Aturan baru tentang sistem ranking bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), namun muncul pertanyaan bagaimana jika ada peserta yang skornya sama?
Seperti diketahui, aturan baru sistem ranking SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 yang membahas soal sistem ranking CPNS 2018 ada di akhir berita ini
Dalam aturan baru sistem ranking CPNS 2018 ini, pemerintah menggunakannya untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Penggunaan sistem rangking disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin setelah mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, maka yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Sehingga, yang masuk ranking adalah 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan segera mengetahui siapa yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya berdasarkan sistem ranking
Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB di pasal 2 disebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.