Berita Entertainment
Tak Cuma Vicky Prasetyo yang Dilaporkan Angel Lelga ke Polisi, Orang-orang ini Juga Dicatut
Tak Cuma Vicky Prasetyo yang Dilaporkan Angel Lelga atas Tuduhan Perusakan, Orang-orang ini Juga Dicatut
Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id – Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan perusakan, pengancaman dan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (21/11/2018).
Tak sendiri, Angel Lelga datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri.
Saat ditemui Grid.ID (grup SURYA.co.id), I Nyoman Ade Peri mengatakan, Angel Lelga melaporkan Vicky melanggar pasal 170 KUHP yang berisi: Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Baca: Adik Vicky Prasetyo Sebut Fiki Alman Sudah Tinggal dengan Angel Lelga, Sepatu & Baju Jadi Bukti
Baca: Biodata Fiki Alman Pria yang Diduga Selingkuhan Angel Lelga, Dapat Peran di Sinetron Unggulan
Baca: Janggal! Pakar Ekspresi Sebut Penggerebekan Angel Lelga sebagai Penghinaan Akal Sehat
“170 (KUHP, red) itu isinya bersama-sama merusak barang juga termasuk,” ujar I Nyoman Ade Peri.
Menurut I Nyoman Ade Peri, laporan yang diajukan Angel Lelga juga menyangkut sejumlah orang yang terlibat dalam penggerebekan.
“Dan kawan-kawan, itu yang terlihat nanti dalam proses penyidikan nanti.
Itu kan terlihat di video itu.
Mungkin 7 orang atau 10 orang,” ungkap kuasa hukum Angel Lelga.
Melansir dari video penggerebekan yang beredar, ketika menggerebek Vicky Prasetyo memaksa masuk ke dalam kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo pun dengan sengaja merusak pintu rumah Angel Lelga bersama rekan-rekannya.
“Loncat kan dia awalnya.
Dia loncat katanya setelah loncat dobrak pintu.
Pintu utama setelah dobrak pintu utama ngambil kunci, kunci pagar.
Buat buka pager di bawa masuk,” terang I Nyoman Ade Peri.
I Nyoman Ade Peri berharap, agar Vicky Prasetyo dan pihak yang ikut serta melakukan pelanggaran segera diproses di jalur hukum.