Inilah Kronologi Versi GP Ansor soal Insiden Pembakaran Bendera di Garut
Rabu (24/10/2018), GP Ansor menjelaskan kronologi insiden pembakaran bendera saat Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.
SURYA.co.id | JAKARTA - Rabu (24/10/2018), Gerakan Pemuda (GP) Ansor menjelaskan kronologi insiden pembakaran bendera dalam acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman mengatakan, beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta agar tidak membawa bendera apa pun.
Baca: Renville Yakin, Coattail Effect Pakde Karwo, Khofifah, dan Emil Dardak Angkat Elektabilitas Demokrat
Baca: Emak-Emak Permakbodi Bukan sekadar Tim Hore, Ini yang Dilakukan saat Sandiaga di Jatim
Baca: Permakbodi yang Dikawal Emak-emak Siap Memenangkan Prabowo-Sandi
"Kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Abdul Rochman.
Namun, menurut Abdul Rochman, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang dianggap anggota Banser sebagai bendera milik organisasi masyarakat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional," ucap Abdul Rochman.
Baca: Sebagai Anak Surya Paloh, Prananda Malah Tolak Jadi Jurkam Jokowi-KH Maruf Amin. Ini Alasannya
Baca: Cerita Prabowo soal Fisik Tentara Indonesia Kalah dari Negara Lain dan Stunting di Indonesia
Baca: Ini Kesan Youtuber, Blogger dan Vloger usai Bertemu Prabowo Subianto. Ternyata Tidak Galak
Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, menyebut bendera yang diduga dibakar oknum Banser ditemukan di beberapa kota bertepatan dengan Hari Santri.
Yaqut Cholil Qaumas berujar, bendera yang diduga merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ditemukan dikibarkan bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
"Kami temukan pengibaran di Hari Santri ada pengibaran bendera HTI. Di banyak tempat seperti di Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Bandung Barat, Kota Semarang," ujar Yaqut Cholil Qaumas.
Yaqut Cholil Qaumas mengaku sudah mengetahui dirinya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Ia tak mempersoalkan ada pihak yang melaporkan dirinya ke Bareskrim.
Sebab, ucap Yaqut Cholil Qaumas, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atas peristiwa yang terjadi.
"Saya tahu saya sudah dilaporkan, tetapi santai saja. Saya siap menghadapi proses hukumnya. Intinya, sesuai prosedur hukum saja. Saya siap hadapi," katanya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qaumas dilaporkan ke polisi lantaran peristiwa pembakaran bendera oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat.
Yaqut Cholil Qaumas dilaporkan dengan pasal penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Polisi dalami pembakaran bendera